Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT – I, TERGUGAT – II, TERGUGAT – III dan TERGUGAT – IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366 daan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan jual beli lelang terhadap hak milik atas tanah dan bangunan berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 08 tanggal 08 Juni 2006, Surat Ukur Nomor 01/2006 tanggal 08 Juni 2006 seluas ± 555 M2(lima ratus lima puluh lima meter persegi) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT – II, TERGUGAT – III dan TERGUGAT – IV untuk mengembalikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 08 tanggal 08 Juni 2006, Surat Ukur Nomor 01/2006 tanggal 08 Juni 2006 seluas ± 555 M2(lima ratus lima puluh lima meter persegi) kepada PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Negara
- Sebelah Timur berbatasan dengan Nursalamah
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Pemda
- Sebelah Barat berbatas dengan Ramli Zakaria
- Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT – II, TERGUGAT III dan TERGUGAT – IV untuk membayar ganti rugi immateriil dan materiil serta biaya lainnya akibat perbuatannya atas tanah objek sengketa masing - masing secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Jenis Kerugian
|
Satuan
|
Jumlah
|
1.
|
Kerugian Materiil
|
|
Rp. 2. 000.000.000
|
2.
|
2 (dua) Unit gedung (Ruko) berdasarkan SHM Nomor 08 tanggal 08 Juni 2006, Suart
Ukur Nomor 01/2006
|
Rp. 1.250.000.000,- X 2
|
Rp. 2.500.000.000,-
|
3.
|
1 (satu) bangunan rumah
|
Rp. 280.000.000,-
|
Rp. 280.000.000,-
|
4.
|
2 (dua) unit bangunan kios
permanen dipinggir jalan raya
|
Rp. 275.000.000,-
|
Rp. 550.000.000,-
|
Total
|
Rp. 5.330.000.000,-
|
- Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT – II, TERGUGAT III dan TERGUGAT – IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Idi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |