Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. JANADI Bin JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1239 /L./1.22/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANADI Bin JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM- 33 /L./1.22/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

JANADI Bin JALIL

Tempat lahir

:

Kp. Baro

Umur/Tanggal lahir

:

40 Tahun / 03 Januari 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Kuta Gampong Baro Kec. Julok  Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 26/03/2024 s/d tanggal 14/04/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 15/04/2024 s/d tanggal 24/05/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 20/05/2024 s/d Tanggal 08/06/2024

  1. DAKWAAN :

Primair :

Bahwa ia terdakwa Azhar Nurdin Bin Nurdin pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Lhok Seuntang Kec. Julok Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan terhadap korban M Amin Bin M Yusuf dan korban Fheldi Bin Nurdin yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.05 WIB korban Fheldi Bin Nurdin sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya kemudian berjumpa dengan terdakwa di jalan, pada saat itu terdakwa menghadang sepeda motor yang dikendarai korban Fheldi agar korban Fheldi berhenti, namun korban Fheldi tidak berhenti dan meneruskan perjalanan menuju ke rumah, terdakwa pun mengejar korban Fheldi dari belakang, setibanya korban Fheldi di rumahnya di Gampong Lhok Seuntang Kec. Julok Kab. Aceh Timur terdakwa melewati korban Fheldi dan tidak berhenti, tidak lama kemudian terdakwa berjalan kaki mendatangi rumah korban Fheldi sambil memegang 1 (satu) potong besi pipa bulat berukuran ± 1 (satu) meter di tangan terdakwa, lalu korban Fheldi mengatakan “apa permasalahan kamu dengan saya” dan terdakwa menjawab “saya mau ribut dengan kamu” dan terdakwa juga mengatakan “kalau kamu berani kesini”, lalu korban Fheldi dan mertuanya yakni korban M Amin Bin M Yusuf keluar dari kedai kopi di rumahnya tersebut dan mendatangi terdakwa, setelah mendekat terdakwa langsung memukuli korban Fheldi menggunakan sepotong besi yang terdakwa bawa tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kaki kanan korban Fheldi, sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka dan mengenai kepala bagian kanan korban Fheldi dan sebanyak 1 (satu) kali ke arah bahu belakang sebelah kiri korban Fheldi, lalu korban M Amin mencoba menolong korban Fheldi namun terdakwa juga langsung memukuli korban M Amin menggunakan sepotong besi tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke arah dada kiri korban M Amin hingga korban M Amin terjatuh ke tanah, lalu terdakwa kembali memukul menggunakan sepotong besi tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah tangan korban M Amin dan mengenai jari tangan korban M Amin hingga hampir terputus, selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri dan setelah itu datang beberapa orang masyarakat dan membawa kedua korban ke Puskesmas Julok yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Zubir Mahmud Idi Rayeuk;
  • Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dikarenakan handphone milik terdakwa hilang dan dan terdakwa menuduh korban Fheldi Bin Nurdin yang telah mengambilnya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban M Amin Bin M Yusuf mengalami memar pada bagian dada sebelah kiri dan luka pada dua jari tangan sebelah kiri korban hingga hampir putus sehingga korban sempat dirawat serta menjalani opname di RSUD Zubir Mahmud, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan penyakit bagi korban sehingga sampai dengan saat ini korban masih belum bisa melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Fheldi Bin Nurdin mengalami luka pada kepala bagian sebelah kanan, memar pada kaki kanan kanan dan bahu kiri korban sehingga korban sempat dirawat serta menjalani opname di RSUD Zubir Mahmud, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan penyakit bagi korban sehingga korban tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor : 010/0742/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Mardiana menyimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki bernama M Amin dan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
  • Pada bagian dada sebelah kiri dijumpai luka memar kemerahan dengan ukuran 7 cm x 1 cm;
  • Pada bagian jari kelingking tangan kiri dijumpai luka terbuka dengan dasar tidak beraturan dengan ukuran ± 2 cm x 1 cm x 1,5 cm;
  • Pada bagian jari manis tangan kiri dijumpai luka terbuka hampir terputus dengan dasar tidak beraturan dengan ukuran ± 3 cm x 1,5 cm x 2 cm.

Disimpulkan dari hasil pemeriksaan fisik luar dijumpai luka memar dan luka terbuka diduga akibat benda tumpul;

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor : 010/0741/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Mardiana menyimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki bernama Fheldi dan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
  • Pada bagian wajah dijumpai luka memar kebiruan di pipi kanan dengan ukuran 4 cm x 1 cm;
  • Pada bagian tangan kiri dijumpai luka lecet ukuran 4 cm x 0,5 cm;
  • Pada bagian tangan kiri dijumpai luka lecet ukuran 2,5 cm x 0,5 cm;
  • Pada bagian tangan kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm;
  • Pada bagian tangan kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.

Disimpulkan dari hasil pemeriksaan fisik luar dijumpai luka memar dan luka lecet diduga akibat benda tumpul.

       Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa Azhar Nurdin Bin Nurdin pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Lhok Seuntang Kec. Julok Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan terhadap korban M Amin Bin M Yusuf dan korban Fheldi Bin Nurdin, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.05 WIB korban Fheldi Bin Nurdin sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya kemudian berjumpa dengan terdakwa di jalan, pada saat itu terdakwa menghadang sepeda motor yang dikendarai korban Fheldi agar korban Fheldi berhenti, namun korban Fheldi tidak berhenti dan meneruskan perjalanan menuju ke rumah, terdakwa pun mengejar korban Fheldi dari belakang, setibanya korban Fheldi di rumahnya di Gampong Lhok Seuntang Kec. Julok Kab. Aceh Timur terdakwa melewati korban Fheldi dan tidak berhenti, tidak lama kemudian terdakwa berjalan kaki mendatangi rumah korban Fheldi sambil memegang 1 (satu) potong besi pipa bulat berukuran ± 1 (satu) meter di tangan terdakwa, lalu korban Fheldi mengatakan “apa permasalahan kamu dengan saya” dan terdakwa menjawab “saya mau ribut dengan kamu” dan terdakwa juga mengatakan “kalau kamu berani kesini”, lalu korban Fheldi dan mertuanya yakni korban M Amin Bin M Yusuf keluar dari kedai kopi di rumahnya tersebut dan mendatangi terdakwa, setelah mendekat terdakwa langsung memukuli korban Fheldi menggunakan sepotong besi yang terdakwa bawa tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kaki kanan korban Fheldi, sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka dan mengenai kepala bagian kanan korban Fheldi dan sebanyak 1 (satu) kali ke arah bahu belakang sebelah kiri korban Fheldi, lalu korban M Amin mencoba menolong korban Fheldi namun terdakwa juga langsung memukuli korban M Amin menggunakan sepotong besi tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke arah dada kiri korban M Amin hingga korban M Amin terjatuh ke tanah, lalu terdakwa kembali memukul menggunakan sepotong besi tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah tangan korban M Amin dan mengenai jari tangan korban M Amin hingga hampir terputus, selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri dan setelah itu datang beberapa orang masyarakat dan membawa kedua korban ke Puskesmas Julok yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Zubir Mahmud Idi Rayeuk;
  • Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dikarenakan handphone milik terdakwa hilang dan dan terdakwa menuduh korban Fheldi Bin Nurdin yang telah mengambilnya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban M Amin Bin M Yusuf mengalami memar pada bagian dada sebelah kiri dan luka pada dua jari tangan sebelah kiri korban hingga hampir putus sehingga korban sempat dirawat serta menjalani opname di RSUD Zubir Mahmud, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan penyakit bagi korban sehingga sampai dengan saat ini korban masih belum bisa melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Fheldi Bin Nurdin mengalami luka pada kepala bagian sebelah kanan, memar pada kaki kanan kanan dan bahu kiri korban sehingga korban sempat dirawat serta menjalani opname di RSUD Zubir Mahmud, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan penyakit bagi korban sehingga korban tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor : 010/0742/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Mardiana menyimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki bernama M Amin dan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
  • Pada bagian dada sebelah kiri dijumpai luka memar kemerahan dengan ukuran 7 cm x 1 cm;
  • Pada bagian jari kelingking tangan kiri dijumpai luka terbuka dengan dasar tidak beraturan dengan ukuran ± 2 cm x 1 cm x 1,5 cm;
  • Pada bagian jari manis tangan kiri dijumpai luka terbuka hampir terputus dengan dasar tidak beraturan dengan ukuran ± 3 cm x 1,5 cm x 2 cm.

Disimpulkan dari hasil pemeriksaan fisik luar dijumpai luka memar dan luka terbuka diduga akibat benda tumpul;

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor : 010/0741/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Mardiana menyimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki bernama Fheldi dan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
  • Pada bagian wajah dijumpai luka memar kebiruan di pipi kanan dengan ukuran 4 cm x 1 cm;
  • Pada bagian tangan kiri dijumpai luka lecet ukuran 4 cm x 0,5 cm;
  • Pada bagian tangan kiri dijumpai luka lecet ukuran 2,5 cm x 0,5 cm;
  • Pada bagian tangan kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm;
  • Pada bagian tangan kanan dijumpai luka lecet dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.

Disimpulkan dari hasil pemeriksaan fisik luar dijumpai luka memar dan luka lecet diduga akibat benda tumpul.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

 

 

Idi Rayeuk, 20 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya