Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Idi Wahyudi, S.H. DASRIL TRI EKA PUTRA Bin M. TAHER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-891/ L.1.22/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyudi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASRIL TRI EKA PUTRA Bin M. TAHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa DASRIL TRI EKA PUTRA BIN M. TAHER pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024  sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi via telepon oleh ALEX (nama panggilan/DPO) yang meminta terdakwa untuk mempersiapkan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC milik ALEX karena akan dipergunakan untuk memuat rokok. Sekitar pukul 16.30 WIB, ALEX pun mengarahkan terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC tersebut menuju ke sebuah rumah makan minang yang terletak di Simpang Surau Gadang Jalan By Pass Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangun Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, karena mobil tersebut akan dipergunakan untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. ALEX lalu meminta terdakwa untuk membawa rokok-rokok tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC ke wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur dan terdakwa pun menyanggupinya.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC milik ALEX menuju ke sebuah rumah makan minang, sesuai arahan dari ALEX. Sekitar pukul 19.00 WIB setibanya terdakwa dirumah makan tersebut, mobil langsung diambil dan dibawa oleh 2 (dua) orang suruhan ALEX yang tidak dikenal. Sementara mobil tersebut dimuat rokok, terdakwa diminta untuk tetap menunggu dirumah makan tersebut. Kemudian ALEX mengirimkan uang melalui transfer bank ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk keperluan akomodasi selama perjalanan Bukittinggi ke Idi Rayeuk, Aceh Timur pulang pergi termasuk upah terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, mobil Grand Max yang dibawa untuk memuat rokok pun tiba kembali di rumah makan minang oleh dua orang sebelumnya. Kedua orang tersebut menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa dan mengatakan bahwa rokok sudah dimuat ke dalam mobil. Terdakwa pun mengambil kunci mobil tersebut dan pulang kembali kerumahnya. Terdakwa memutuskan untuk berangkat menuju wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur keesokan harinya karena hari sudah malam.
  • Bahwa keesokan harinya, Sabtu tanggal 03 Februari 2024 terdakwa berangkat menuju Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC berisikan rokok sebanyak 50 (lima puluh) karton tanpa dilekati pita cukai, dengan perincian rokok merk “H&D” sejumlah 40 karton dan rokok merk “Luffman” sejumlah 10 karton.
  • Bahwa pada pukul 18.00 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa) memperoleh informasi intelijen adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat menuju Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan sarana mobil Daihatsu Grand Max. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Nomor : PRIN-10/KBC.0105/2024 tanggal 01 Februari 2024, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Langsa ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan cukai di lingkungan kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yang salah satunya termasuk wilayah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Maka berdasarkan surat perintah tersebut Tim Penyidik kemudian melakukan pendalaman informasi dan akhirnya didapat informasi bahwa sarana pengangkut yang digunakan berupa mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC. Pada pukul 03.00 WIB, Anggota Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan bergerak menuju Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh untuk mencari mobil dengan ciri-ciri sebagaimana dengan informasi yang didapat.
  • Bahwa setelah melakukan pencarian dan pengintaian, sekitar pukul 05.00 WIB Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan menemukan mobil target yang sedang melintas di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan mengikuti mobil tersebut untuk memastikan bahwa mobil tersebut adalah mobil target yang sesuai dengan yang diinformasikan. Pada pukul 05.30 WIB, di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan memberhentikan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih nomor polisi BK 8936 FC tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, diketahui bahwa mobil tersebut dikendarai oleh terdakwa yang mengangkut 50 (lima puluh) karton rokok tanpa pita cukai , dengan perincian rokok merk “H&D” sejumlah 40 karton dan rokok merk “Luffman” sejumlah 10 karton. Bahwa terdakwa dan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC beserta rokok sebanyak 50 (lima puluh) karton tanpa dilekati pita cukai kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setibanya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa dan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih nomor polisi BK 8936 FC dan 50 (lima puluh) karton karton rokok tanpa pita cukai dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merek merek “Luffman”;
  • 12 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merek “H&D Classic”;
  • 23 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merek “H&D Light Gold”; dan
  • 5 karton @ 80 slop @ 10 bungkus @ 16 batang rokok merek “H&D Red”
  • Bahwa selain itu, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan juga mengamankan barang-barang lainnya yaitu :
  • 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 12 Pro berwarna hitam dengan nomor selular 082385155725 serta nomor IMEI 867414068022065 dan 867414068022073;
  • 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dasril Tri Eka Putra berlaku seumur hidup dengan Nomor Induk Kependudukan 1375020812890002;
  • 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) BI Umum atas nama Dasril Tri Eka Putra nomor : 0818-8912-000041 berlaku sampai 28 Februari 2025;
  • 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi BK 8936 FC nomor 02042867
  • Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007, barang-barang yang menjadi objek pengenaan cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :
  • Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa cara pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan :
  1. Pembayaran ;
  2. Peletakan pita cukai ; atau
  3. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, rokok adalah merupakan barang kena cukai (BKC) yang cara pelunasan cukainya dilakukan dengan pembayaran, peletakan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa ditangkap ketika sedang membawa atau mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan berbagai merk yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih nomor polisi BK 8936 FC di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan ahli cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bahwa potensi kerugian negara yang tidak terpungut atas barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sejumlah 100.000 (seratus ribu) batang merek ”Luffman’, 120.000 (seratus dua puluh ribu) batang merek ”H&D” jenis “Classic”, 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) batang merek ”H&D” jenis “Light Gold” dan 64.000 (enam puluh empat ribu) batang merk “H&D” jenis “Red” tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya adalah sebesar Rp.542.311.930,- (lima ratus empat puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa DASRIL TRI EKA PUTRA BIN M. TAHER bersama dengan saksi FUJI RAMANDA BIN ERIZAL pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa DASRIL TRI EKA PUTRA BIN M. TAHER pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024  sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi via telepon oleh ALEX (nama panggilan/DPO) yang meminta terdakwa untuk mempersiapkan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC milik ALEX karena akan dipergunakan untuk memuat rokok. Sekitar pukul 16.30 WIB, ALEX pun mengarahkan terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC tersebut menuju ke sebuah rumah makan minang yang terletak di Simpang Surau Gadang Jalan By Pass Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangun Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, karena mobil tersebut akan dipergunakan untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. ALEX lalu meminta terdakwa untuk membawa rokok-rokok tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC ke wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur dan terdakwa pun menyanggupinya.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC milik ALEX menuju ke sebuah rumah makan minang, sesuai arahan dari ALEX. Sekitar pukul 19.00 WIB setibanya terdakwa dirumah makan tersebut, mobil langsung diambil dan dibawa oleh 2 (dua) orang suruhan ALEX yang tidak dikenal. Sementara mobil tersebut dimuat rokok, terdakwa diminta untuk tetap menunggu dirumah makan tersebut. Kemudian ALEX mengirimkan uang melalui transfer bank ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk keperluan akomodasi selama perjalanan Bukittinggi ke Idi Rayeuk, Aceh Timur pulang pergi termasuk upah terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, mobil Grand Max yang dibawa untuk memuat rokok pun tiba kembali di rumah makan minang oleh dua orang sebelumnya. Kedua orang tersebut menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa dan mengatakan bahwa rokok sudah dimuat ke dalam mobil. Terdakwa pun mengambil kunci mobil tersebut dan pulang kembali kerumahnya. Terdakwa memutuskan untuk berangkat menuju wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur keesokan harinya karena hari sudah malam.
  • Bahwa keesokan harinya, Sabtu tanggal 03 Februari 2024 terdakwa berangkat menuju Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC berisikan rokok sebanyak 50 (lima puluh) karton tanpa dilekati pita cukai, dengan perincian rokok merk “H&D” sejumlah 40 karton dan rokok merk “Luffman” sejumlah 10 karton.
  • Bahwa pada pukul 18.00 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa) memperoleh informasi intelijen adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat menuju Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan sarana mobil Daihatsu Grand Max. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Nomor : PRIN-10/KBC.0105/2024 tanggal 01 Februari 2024, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Langsa ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan cukai di lingkungan kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yang salah satunya termasuk wilayah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Maka berdasarkan surat perintah tersebut Tim Penyidik kemudian melakukan pendalaman informasi dan akhirnya didapat informasi bahwa sarana pengangkut yang digunakan berupa mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC. Pada pukul 03.00 WIB, Anggota Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan bergerak menuju Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh untuk mencari mobil dengan ciri-ciri sebagaimana dengan informasi yang didapat.
  • Bahwa setelah melakukan pencarian dan pengintaian, sekitar pukul 05.00 WIB Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan menemukan mobil target yang sedang melintas di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan mengikuti mobil tersebut untuk memastikan bahwa mobil tersebut adalah mobil target yang sesuai dengan yang diinformasikan. Pada pukul 05.30 WIB, di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan memberhentikan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih nomor polisi BK 8936 FC tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, diketahui bahwa mobil tersebut dikendarai oleh terdakwa yang mengangkut 50 (lima puluh) karton rokok tanpa pita cukai , dengan perincian rokok merk “H&D” sejumlah 40 karton dan rokok merk “Luffman” sejumlah 10 karton. Bahwa terdakwa dan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8936 FC beserta rokok sebanyak 50 (lima puluh) karton tanpa dilekati pita cukai kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setibanya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa dan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih nomor polisi BK 8936 FC dan 50 (lima puluh) karton karton rokok tanpa pita cukai dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merek merek “Luffman”;
  • 12 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merek “H&D Classic”;
  • 23 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang rokok merek “H&D Light Gold”; dan
  • 5 karton @ 80 slop @ 10 bungkus @ 16 batang rokok merek “H&D Red”
  • Bahwa selain itu, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan juga mengamankan barang-barang lainnya yaitu :
  • 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 12 Pro berwarna hitam dengan nomor selular 082385155725 serta nomor IMEI 867414068022065 dan 867414068022073;
  • 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dasril Tri Eka Putra berlaku seumur hidup dengan Nomor Induk Kependudukan 1375020812890002;
  • 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) BI Umum atas nama Dasril Tri Eka Putra nomor : 0818-8912-000041 berlaku sampai 28 Februari 2025;
  • 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi BK 8936 FC nomor 02042867
  • Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007, barang-barang yang menjadi objek pengenaan cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :
  • Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa cara pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan :
  1. Pembayaran ;
  2. Peletakan pita cukai ; atau
  3. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, rokok adalah merupakan barang kena cukai (BKC) yang cara pelunasan cukainya dilakukan dengan pembayaran, peletakan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa ditangkap ketika sedang membawa atau mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan berbagai merk yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih nomor polisi BK 8936 FC di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan ahli cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bahwa potensi kerugian negara yang tidak terpungut atas barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sejumlah 100.000 (seratus ribu) batang merek ”Luffman’, 120.000 (seratus dua puluh ribu) batang merek ”H&D” jenis “Classic”, 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) batang merek ”H&D” jenis “Light Gold” dan 64.000 (enam puluh empat ribu) batang merk “H&D” jenis “Red” tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya adalah sebesar Rp.542.311.930,- (lima ratus empat puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya