Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Idi Salman ST 1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salman ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berwenang melakukan pergantian antar waktu terhadap Penggugat oleh karena Partai Darul Aceh merupakan Partai yang berbeda dengan Partai Daerah Aceh sebagai Partai yang diwakili Penggugat pada pemilu terkahir;

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024 sampai habis masa jabatannya;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunai dan seketika kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebaar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak