Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Idi MUH. REZKY SATRIA. R NILAWATI DL Binti DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1344/L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. REZKY SATRIA. R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NILAWATI DL Binti DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/Idi/Enz.2/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Nilawati DL Binti Dahlan

Tempat lahir

:

Seuneubok Peunteut

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 05 Oktober 1984

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

20 Maret 2024 s/d 28 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

29 April 2024 s/d 28 Mei 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

29 Mei 2024 s/d 27 Juni 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar rumah milik terdakwa yang bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian suami terdakwa yang bernama saksi Junaidi Bin Mansur (Penuntutan Terpisah) memanggil terdakwa untuk menemui saksi Junaidi Bin Mansur diruang tamu rumah terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa melihat saksi Junaidi Bin Mansur sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara menghisapnya menggunakan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek lalu saksi Junaidi Bin Mansur mengajak terdakwa untuk ikut mengkomsumsi/menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan ajakan tersebut terdakwa langsung menyetujuinya. Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut setelah saksi Junaidi Bin Mansur selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, pada saat terdakwa menghisap Narkotika Jenis Sabu secara tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang merupakan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek tersebut, setelah terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur beserta semua barang bukti yang ditemukan oleh Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur diamankan selanjutnya terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama-sama dengan suami terdakwa yang bernama saksi Junaidi Bin Mansur (Penuntutan Terpisah);
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 390/Pol/60026/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 1 (satu) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 1179/NNF/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Junaidi Bin Mansur;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Nilawati DL Binti Dahlan;

Barang Bukti poin A, B, C dan D milik terdakwa Junaidi Bin Mansur dan terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar rumah milik terdakwa yang bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian suami terdakwa yang bernama saksi Junaidi Bin Mansur (Penuntutan Terpisah) memanggil terdakwa untuk menemui saksi Junaidi Bin Mansur diruang tamu rumah terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa melihat saksi Junaidi Bin Mansur sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara menghisapnya menggunakan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek lalu saksi Junaidi Bin Mansur mengajak terdakwa untuk ikut mengkomsumsi/menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan ajakan tersebut terdakwa langsung menyetujuinya. Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut setelah saksi Junaidi Bin Mansur selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, pada saat terdakwa menghisap Narkotika Jenis Sabu secara tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang merupakan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek tersebut, setelah terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur beserta semua barang bukti yang ditemukan oleh Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur diamankan selanjutnya terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama-sama dengan suami terdakwa yang bernama saksi Junaidi Bin Mansur (Penuntutan Terpisah);
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 390/Pol/60026/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 1 (satu) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 1179/NNF/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Junaidi Bin Mansur;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Nilawati DL Binti Dahlan;

Barang Bukti poin A, B, C dan D milik terdakwa Junaidi Bin Mansur dan terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar rumah milik terdakwa yang bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian suami terdakwa yang bernama saksi Junaidi Bin Mansur (Penuntutan Terpisah) memanggil terdakwa untuk menemui saksi Junaidi Bin Mansur diruang tamu rumah terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa melihat saksi Junaidi Bin Mansur sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara menghisapnya menggunakan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek lalu saksi Junaidi Bin Mansur mengajak terdakwa untuk ikut mengkomsumsi/menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan ajakan tersebut terdakwa langsung menyetujuinya. Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut setelah saksi Junaidi Bin Mansur selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, pada saat terdakwa menghisap Narkotika Jenis Sabu secara tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang merupakan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek tersebut, setelah terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur beserta semua barang bukti yang ditemukan oleh Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur diamankan selanjutnya terdakwa dan saksi Junaidi Bin Mansur beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama-sama dengan suami terdakwa yang bernama saksi Junaidi Bin Mansur (Penuntutan Terpisah);
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara menghisapnya, adapun proses penghisapan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa :
  1. Terlebih dahulu suami terdakwa yang bernama saksi Junaidi Bin Mansur (Penuntutan Terpisah) mempersiapkan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong tersebut dari botol minuman mineral terbuat dari plastik;
  2. Pada bagian atas yang sudah dibalik pada bong tersebut diberikan 2 (dua) buah lubang;
  3. Pada 2 (dua) buah lubang tersebut diberikan sedotan yang saling membelakangi satu sama lain;
  4. Pada salah satu sedotan tersebut disambungkan dengan kaca pirek;
  5. Pada kaca pirek tersebut saksi Junaidi Bin Mansur masukkan Narkotika Jenis Sabu yang berbentuk kristal putih bening tersebut;
  6. Setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut saksi Junaidi Bin Mansur masukkan kedalam kaca pirek, pada bagian bawah kaca pirek tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan pemantik api yang biasa disebut dengan mancis;
  7. Pada saat terdakwa membakar bagian bawah kaca pirek tersebut terdakwa lalu menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut pada bagian pipet atau sedotan yang dalam keadaan terbuka;
  • Bahwa yang terdakwa rasakan ketika menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, terdakwa merasa senang dan merasa sangat bersemangat dalam menjalankan semua aktifitas terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal, menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 390/Pol/60026/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 1 (satu) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 1179/NNF/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Junaidi Bin Mansur;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Nilawati DL Binti Dahlan;

Barang Bukti poin A, B, C dan D milik terdakwa Junaidi Bin Mansur dan terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya