Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2023/PN Idi Jahrawi.Spd Ridwan EfFendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2023/PN Idi
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jahrawi.Spd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrizal,S.H.,Jahrawi.Spd
Tergugat
NoNama
1Ridwan EfFendi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Chairul Azmi, S.H.Ridwan EfFendi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor : 17/2007 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Aceh Timur, Kecamatan Peurelak Kota, Desa Leuge, surat ukur Nomor : 02/2007, tanggal 25 September 2007,  luas 351 M2, (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Miter Persegi), yang terdaftar atas nama JAHRAWI, S.Pd;

 

 

 

  1. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Idi Nomor :1/Pen. Eks/ 2023/PN.IDI, tanggal 1 November 2023, yang diajukan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi;
  2. Menghukum Turut Terlawan I, II, dan III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka;

 

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak