Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Idi Wahyudi, S.H. REA ESTARENI Binti TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1680/L.1.22/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyudi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REA ESTARENI Binti TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/IDI/Eoh.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

REA ESTARENI BINTI TARMIZI

Tempat lahir

:

Idi

Umur / Tgl. Lahir

:

21 Tahun / 12 April 2002

Jenis kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Lampoh U Desa Seunebok Bace Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Ibu Rumah Tangga.

SLTP (tamat)

 

B.   PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)

 

  • Penyidik                        :    Tidak dilakukan penahanan

 

  • Penuntut Umum            :    Tidak dilakukan penahanan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

 

------ Bahwa ia Terdakwa REA ESTARENI BINTI TARMIZI bersama dengan M. SAIDI BIN M. GADE (DPO) dan MUSLIADI Alias BUDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Desember  2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Kesehatan Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu terhadap saksi korban MUAMMAR SYAUQI BIN ZAINAL ABIDIN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban Muammar Syauqi bersama saksi M. Chairul Al Azmi Alias Fahmi pergi ke rumah nenek saksi Natasya Alunna yang bertempat di Dusun Kesehatan Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, untuk menyelesaikan masalah antara saksi korban Muammar Syauqi dengan keluarga saksi Natasya Alunna. Saksi korban Muammar Syauqi diduga telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Natasya Alunna. Setelah tiba di rumah nenek dari saksi Natasya Alunna, ternyata dirumah tersebut telah ada saksi Mariana bersama dengan Musliadi Alias Budi (DPO) dan saksi Rahmad Dani, tidak lama kemudian datang M. Saidi (DPO) masuk ke dalam rumah  tersebut. Kemudian saksi Mariana bertanya kepada saksi korban Muammar Syauqi apakah ada melakukan persetubuhan terhadap anaknya yaitu saksi Natasya Alunna, lalu saksi korban Muammar Syauqi menjawab bahwa ia tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi Natasya Alunna, kemudian M. Saidi (DPO) juga menanyakan hal yang sama sambil menampar wajah dan memukul bagian perut saksi korban Muammar Syauqi hingga beberapa kali.
  • Kemudian Musliadi Alias Budi (DPO) pergi untuk menjemput terdakwa dan saksi Natasya Alunna, sedangkan saksi korban Muammar Syauqi beranjak keluar rumah sambil menunggu kedatangan terdakwa dan saksi Natasya Alunna. Tidak lama kemudian, Musliadi Alias Budi (DPO) pun tiba dengan membawa terdakwa dan saksi Natasya Alunna. Terdakwa lantas bertanya kepada saksi korban Muammar Syauqi apakah ia ada melakukan persetubuhan terhadap adiknya yaitu saksi Natasya Alunna sambil memukul dan menampar wajah saksi korban Muammar Syauqi beberapa kali. Saksi korban Muammar Syauqi sempat menangis meminta agar dirinya tidak dipukul, lalu terdakwa menendang kaki dan badan saksi korban Muammar Syauqi kemudian membawa saksi korban Muammar Syauqi ke dalam rumah dengan menarik bajunya bersama Musliadi Alias Budi (DPO) dan M. Saidi (DPO). Didalam rumah, saksi Muammar Syauqi kembali di pukul oleh Musliadi Alias Budi (DPO) dan M. Saidi (DPO).
  • Mendengar tangisan saksi Muammar Syauqi, lantas saksi M. Chairul Al Azmi berinisiatif untuk menelepon adik dari saksi korban Muammar Syauqi untuk datang menjemput saksi korban Muammar Syauqi kerumah tersebut. Tidak lama kemudian datang lah adik dan ibu saksi korban Muammar Syauqi sambil marah-marah karena mengetahui kondisi anaknya yang sedang dipukul, hingga akhirnya saksi korban Muammar Syauqi dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 010/0332/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur, yang di tanda tangani oleh dr. Muhartaty, terhadap saksi korban Muammar Syauqi telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • Kepala          :    pada dahi bagian kiri, jara 1 cm ditas alis kiri, dijumpai memar sewarna kulit berukuran Panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm
  • Mata             :    - pada kelopak mata kanan atas, jarak 2 cm dari pangkal hidung, dijumpai memar kebiruan berukuran panjang 5 cm dan lebar 2 cm.
  • pada kelopak mata kanan bawah, jarak 2,5 cm dari pangkal hidung, dijumpai memar kemerahan berukuran panjang 4 cm dan lebar 1 cm.
  • Hidung         :    pada puncak hidung dijumpai luka gores berukuran Panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm.

Kesimpulan      :    dari hasil pemeriksaan fisik luar, dijumpai luka memar kebiruan dan memar kemerahan serta luka gores, diduga akibat trauma tumpul.

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa REA ESTARENI BINTI TARMIZI bersama dengan M. SAIDI BIN M. GADE (DPO) dan MUSLIADI Alias BUDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Desember  2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Kesehatan Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi MUAMMAR SYAUQI BIN ZAINAL ABIDIN. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban Muammar Syauqi bersama saksi M. Chairul Al Azmi Alias Fahmi pergi ke rumah nenek saksi Natasya Alunna yang bertempat di Dusun Kesehatan Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, untuk menyelesaikan masalah antara saksi korban Muammar Syauqi dengan keluarga saksi Natasya Alunna. Saksi korban Muammar Syauqi diduga telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Natasya Alunna. Setelah tiba di rumah nenek dari saksi Natasya Alunna, ternyata dirumah tersebut telah ada saksi Mariana bersama dengan Musliadi Alias Budi (DPO) dan saksi Rahmad Dani, tidak lama kemudian datang M. Saidi (DPO) masuk ke dalam rumah  tersebut. Kemudian saksi Mariana bertanya kepada saksi korban Muammar Syauqi apakah ada melakukan persetubuhan terhadap anaknya yaitu saksi Natasya Alunna, lalu saksi korban Muammar Syauqi menjawab bahwa ia tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi Natasya Alunna, kemudian M. Saidi (DPO) juga menanyakan hal yang sama sambil menampar wajah dan memukul bagian perut saksi korban Muammar Syauqi hingga beberapa kali.
  • Kemudian Musliadi Alias Budi (DPO) pergi untuk menjemput terdakwa dan saksi Natasya Alunna, sedangkan saksi korban Muammar Syauqi beranjak keluar rumah sambil menunggu kedatangan terdakwa dan saksi Natasya Alunna. Tidak lama kemudian, Musliadi Alias Budi (DPO) pun tiba dengan membawa terdakwa dan saksi Natasya Alunna. Terdakwa lantas bertanya kepada saksi korban Muammar Syauqi apakah ia ada melakukan persetubuhan terhadap adiknya yaitu saksi Natasya Alunna sambil memukul dan menampar wajah saksi korban Muammar Syauqi beberapa kali. Saksi korban Muammar Syauqi sempat menangis meminta agar dirinya tidak dipukul, lalu terdakwa menendang kaki dan badan saksi korban Muammar Syauqi kemudian membawa saksi korban Muammar Syauqi ke dalam rumah dengan menarik bajunya bersama Musliadi Alias Budi (DPO) dan M. Saidi (DPO). Didalam rumah, saksi Muammar Syauqi kembali di pukul oleh Musliadi Alias Budi (DPO) dan M. Saidi (DPO).
  • Mendengar tangisan saksi Muammar Syauqi, lantas saksi M. Chairul Al Azmi berinisiatif untuk menelepon adik dari saksi korban Muammar Syauqi untuk datang menjemput saksi korban Muammar Syauqi kerumah tersebut. Tidak lama kemudian datang lah adik dan ibu saksi korban Muammar Syauqi sambil marah-marah karena mengetahui kondisi anaknya yang sedang dipukul, hingga akhirnya saksi korban Muammar Syauqi dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 010/0332/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur, yang di tanda tangani oleh dr. Muhartaty, terhadap saksi Muammar Syauqi telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • Kepala          :    pada dahi bagian kiri, jara 1 cm ditas alis kiri, dijumpai memar sewarna kulit berukuran Panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm
  • Mata             :    - pada kelopak mata kanan atas, jarak 2 cm dari pangkal hidung, dijumpai memar kebiruan berukuran panjang 5 cm dan lebar 2 cm.
  • pada kelopak mata kanan bawah, jarak 2,5 cm dari pangkal hidung, dijumpai memar kemerahan berukuran panjang 4 cm dan lebar 1 cm.
  • Hidung         :    pada puncak hidung dijumpai luka gores berukuran Panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm.

Kesimpulan      :    dari hasil pemeriksaan fisik luar, dijumpai luka memar kebiruan dan emmar kemerahan serta luka gores, diduga akibat trauma tumpul.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya