Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Idi M.YUNUS SARDI ABDUL RAHMAN AB Alias WAK MAN Bin ABU BAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/83/X/Res.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.YUNUS SARDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN AB Alias WAK MAN Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A S A R

        

  1. Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/154/VIII/2023/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 18 Agustus 2023;

b.  Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/111/X/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 03 Oktober2023;

c.  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/118/X/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2023.

II.      P E R K A R A

------  Pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB ketika berada di warung yang bertempat di Ds. Blang Uyok, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur disitu Sdr. SAIFUL melihat Sdr. MUHAMMAD HAMRA (korban) berbicara dengan Sdr. DED mengatakan kepada Sdr. MUHAMMAD HAMRA “dari mana bang HAMRA” lalu Sdr. MUHAMMAD HAMRA menjawab “dari lapangan, bukan kayak bang MAN kalau ada saya dilapangan Bang MAN BABI itu enggak berani datang ke Lapangan Bola”,

          Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul15.00 Wib Sdr. MUHAMMAD HAMRA langsung pergi ke lapangan bola Ds. Blang Uyok, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur  dikarenakan ada acara turnamen sepak bola, setibanya di sana Sdr. MUHAMMAD HAMRA memarkirkan sepeda motornya di belakang gawang sambil duduk diatas sepeda motor dan melihat anak-anak sedang bermain bola di lapangan tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 Wib Sdr. MUHAMMAD HAMRA melihat Tersangka ABDURRAHMAN dengan mengendari sepeda motornya datang ke lapangan bola tersebut menjumpai Sdr. SAIFUL yang tidak terlalu jauh dengan Sdr. MUHAMMAD HAMRA yang kemudian Sdr. MUHAMMAD HAMRA melihat mereka saling berbicara, kemudian Tersangka ABDURRAHMAN menghampiri Sdr. MUHAMMAD HAMRA yang sedang duduk diatas sepeda motor dengan berjalan kaki dan setibanya Tersangka ABDURRAHMAN berbicara kepada Sdr. MUHAMMAD HAMRA “apa kau bilang untuk aku” sambil Tersangkan ABDURRAHMAN menganyunkan tangan sebelah kananya sebanyak 1 kali yang Tersangka ABDURRAHMAN arahkan kearah kepala bagian belakang Sdr. MUHAMMAD HAMRA lalu Sdr. MUHAMMAD HAMRA turun dari sepeda motornya dan Tersangka ABDURRAHMAN bertanya lagi “apa kau bilang untuk aku” sambil mengayunkan tanga sebelah kanannya sebanyak 1 kali yang Tersangka ABDURRAHMAN arahkan kearah kepala bagian belakang Sdr. MUHAMMAD HAMRA.

Melanggar Pasal             : Atas perbuatan yang telah dilakukan Tersangka ABDUL RAHMAN AB Alias WAK MAN Bin ABU BAKAR dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sehubungan dengan Pasal 351 ayat (1) Sub Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya