Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Idi Rusli Ismail, SH 1.DPP PARTAI DARUL ACEH (Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat cq Ridwan Abu Bakar, S.Pdi, MM)
2.Majlis Tahkim DPP Partai Darul Aceh (PDA)
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kab. Aceh Timur, selaku ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah cq. Tgk. Muhammad Husen
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, selaku ketua DPRK Aceh Timur cq Fattah Fiqri
5.Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh Timur)
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusli Ismail, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DPP PARTAI DARUL ACEH (Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat cq Ridwan Abu Bakar, S.Pdi, MM)
2Majlis Tahkim DPP Partai Darul Aceh (PDA)
3Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kab. Aceh Timur, selaku ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah cq. Tgk. Muhammad Husen
4Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, selaku ketua DPRK Aceh Timur cq Fattah Fiqri
5Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh Timur)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT- I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TERGUGAT-IV  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH DAN/ATAU BATAL DEMI HUKUM DAN/ATAU TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Nomor Nomor 030/DPW-PDA/AT/X1/2023 tertanggal 11 November 2023, tentang Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Timur  Periode 2019 - 2024,  atas nama Sdra. RUSLI ISMAIL, S,H,- dan menyetujui Saudara NAZARUDDIN, A.Md, sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur Periode 2019 – 2024; dari Partai Darul Aceh;

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH DAN/ATAU BATAL DEMI HUKUM DAN/ATAU TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT Surat Nomor 026/PDA/AT/XI/2023 tertanggal 18 November 2023, Prihal Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024, atas nama RUSLI ISMAIL SH, dari Partai Daerah Aceh dan mengajukan Saudara. NAZARUDDIN, A.Md, sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Darul Aceh .

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH DAN/ATAU BATAL DEMI HUKUM DAN/ATAU TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Nomor. 170/1396 tertanggal 14 Desember 2023, Perihal Permintaan Nama PAW Anggota DPRK  Aceh Timur dari Partai Darul Aceh .

 

  1. Menguatkan Putusan Provisi;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur Periode 2019 - 2024  yang difinitif dari Partai Daerah Aceh;

 

  1. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV, dan TERGUGAT-V  untuk tidak melakukan tindakan dan keputusan apapun terhadap PENGGUGAT sampai adanya putusan pengadilan atas perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkraacht Van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I TERGUGAT-II, TERGUGAT-III , TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai baik kerugia materil maupun immateril kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

1. Kerugian materiil

a. Biaya yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT-I, TERGUGAT- II, TERGUGAT -         III  dan TERGUGAT-IV oleh PENGGUGAT terpaksa mengeluarkan biaya untuk mencari hukum dan keadilan , sudah tentu dengan memakai jasa Advokat dan Konsultan hukum sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluhjuta rupiah);

b. Terancam hilangnya Perolehan Pendapatan sebagai anggota DPRK Aceh Timur peride 2019-2024 sisa jabatan 2019-2024 , terhitung 8 (delapan) bulan sejak perkara ini didaftarkan  melalui Pengadilan Negeri Idi dengan Pendapatan PENGGUGAT per bulan lebih kurang sebesar  Rp. 27.043.551  x 8 bulan = Rp 216.348.408,-

  1. Kerugian immateriil

Bahwa atas perbuatan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III. Dan TERGUGAT-IV yang demikian PENGGUGAT sebagai seorang anggota DPRK Aceh Timur telah hilang kepercayaan dari masyarakat, khususnya masyarakat  di DAPIL PENGGUGAT yaitu DAPIL 1V Aceh Timur, maka sudah sewajarnya TERGUGAT-I TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TERGUGAT-IV dihukum untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT dan jika di nilai dengan uang sebesar sepantasnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ;

Total keseluruhan berjumlah Rp. Rp 1.216.348.408,- (Satu Miliyar Dua Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah);

11.   Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

  •  ;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak