Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-
- Menyatakan akta jual beli No.: 590.4/380/2021, Tanggal 01 November 2021, yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ADNAN SARJANA AGAMA / Camat Kecamatan Julok dengan para saksi DARKASYI dan SAMSUL RASYID adalah sah secara hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas Kurang lebih 120,8.- m2 (seratus dua puluh, 8/100,- meter persegi yang terletak Desa Blang Paoh Dua, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh dengan batas batas:
- Utara: Tanah Pekarangan Bahtiar Ahmad….(15,10 M).
- Timur: Pinggir Parit Jalan Kuala Geulumpang…(8,00 M).
- Selatan: Tanah T Zulfikar Ibrahim / tanah TM Yusuf Ibrahim…(15,10 M).
- Barat: Tanah Pekarangan Azis hanafiah…(8,00 M).
Adalah sah milik Penggugat:
- Menyatakan kerugian materil Penggugat Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat secara tunai dan sekaligus Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah;
- Menyatakan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta Rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.500.000.000, (Lima ratus juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Idi terhadap harta-harta milik Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian untuk menjalankan amar Putusan Pengadilan:
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Atau :
Bilamana Ibu Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |