Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Idi YUSRI AMAL RIMANDA RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1200/VI/RES.1.6/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YUSRI AMAL RIMANDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Nama             :    RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI
  2. :
    1. Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa untuk dimintai keterangannya dengan sebenar-benarnya.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa untuk saat ini tersangka tidak didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa dengan tidak didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum terhadap dirinya tetap dapat diperiksa.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa untuk permasalahan ini biari tersangka sendiri yang menjalaninya tanpa didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa belum pernah dihukum atau tersangkut dalam perkara pidana apapun.

 ke hal……….10

    1. Tersangka menerangkan bahwa kenal dengan NUR HALIMAH ianya adalah tetangga tersangka dan tersangka memiliki hubungan family dengannya.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tidak mengetahui apa benar atau tidak telah terjadi tindak pidana penganiayaan seperti yang sdr. NUR HALIMAH laporkan.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 saya berada dirumah, akan tetapi saya hanya mengingat pada hari tersebut sekira pukul 19.30 wib setelah saya mengaji yasin dan dilanjutkan dengan shalat Isya, namun setelah saya melakukan shalat Isya yang saya tau saya langsung tidur dan terbangun sekira pukul 01.00 wib.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa setelah tersangka tidur tersangka tidak mengetahui apa yang terjadi dari pukul 19.30 wib sampai dengan pukul 01.00 wib, akan tetapi pada saat tersangka bangun dari tidur tersebut badan tersangka terasa sakit, nyeri, dan lemas, selanjutnya tersangka pun langsung melanjutkan tidur, dan sekira pukul 07.30 wib pada saat tersangka masih berada didalam kamar tersangka ada mendengar orang diluar kamar membicarakan tersangka yang mana mereka mengatakan bahwa tersangka semalam kamasukan jin/kerasukan, setelah tersangka mendengar hal tersebut tersangka tidak menghiraukannya dan tersangka kembali tidur dikarenakan badan tersangka masih dalam keadaan sakit.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa sebelum tersangka tidur, dirumah sedang ramai orang yang mana mereka sedang menjenguk ayah tersangka yang sedang sakit, dan tersangka tidur di dalam kamar milik tersangka dan tersangka tidur sendiri.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada keluar kamar dan duduk bersama dengan tamu-tamu yang datang menjenguk ayak tersangka.

 

  • Tersangka menerangkan bahwa tidak mengetahui hal tersbeut akan tetapi selang seminggu dari tersangka tidur selepas shalat Isya dan bangun jam 01.00 wib badan saya dalam keadaan sakit tersangka ada mendengar dari masyarakat bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap sdr. NUR HALIMAH, akan tetapi tersangka tidak mengetahui kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak pernah bertengkar atau memiliki maslah dengan sdr. NUR HALIMAH.

 

  • Tersangka menerangkan bahwa perangkat desa ada melakukan mediasi antara tersangka dengan sdr. NUR HALIMAH di Meunasah Desa akan tetapi tersangka tidak menghadiri mediasi tersebut dikarenakan tersangka tidak tau permasalahan apa jadi untuk apa tersangka menghadiri mediasi tersebut

 

  • Tersangka menerangkan bahwa tidak ada ada saksi yang dapat meringankan tersangka yaitu sdr. AL-MUAJIRNI, sdr. AHMAD FAJRI, sdr. MAHYUNIR, dan sdr. PUTRA MAULANA.

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang telah tersangka sampaikan kepada penyidik pembantu sudah benar sesuai yang tersangka ketahui dan tersangka alami dan tidak ada keterangan lain yang ingin tersangka tambahkan, dan pada saat memberi keterangan tersangka tidak ada merasa dipaksa atau diarahkan oleh siapapun bahkan tidak ada ancaman dari pihak manapun

 

IV.   PEMBAHASAN

  1. Analisa kasus
    1. Benar pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Dsn. Tanjung, Ds. Kabu, Kec. Peureulak Barat, Kab. Aceh Timur.

 

  1. Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI dan yang menjadi korban dari peristiwa tersebut NUR HALIMAH BINTI ABDUL MUTTALIB.

 

  1. Yang mana anak melakukan perbuatan tersebut terhadap korban dengan cara menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian perut korban.

 

  1. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan korban merasa keberatan, selanjutnya membuat laporan pengaduan di Polres Aceh Timur.

 ke hal……….11

 

  1.  
  1. Analisa Yuridis

Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas, terdapat petunjuk adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 352 KUHPidana berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi dan sebagai berikut :

  • Saksi NUR HALIMAH BINTI ABDUL MUTTALIB menerangkan bahwa yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya ialah RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI dengan cara menendang dengan menggunakan kakinya sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kemaluannya, dan selanjutnya menendang secara tidak terkontrol kearah kaki betis sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, dan pada bagian punggung korban di pukul secara berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya;
  • Saksi RAHMAT HIDAYAT alias AMAT Bin RUSLI menerangkan bahwa yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap NUR HALIMAH BINTI ABDUL MUTTALIB ialah RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI dengan cara melakukan tendangan dengan menggunakan kakinya dan mengenai kemaluan sdr. NUR HALIMAH, dan memukul dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai badan sdr. NUR HALIMAH;
  • Saksi RUSLI alias SI LI bin SYAMSYAH menerangkan bahwa yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap NUR HALIMAH BINTI ABDUL MUTTALIB ialah RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI dengan cara melakukan tendangan dengan menggunakan kakinya dan mengenai kemaluan sdr. NUR HALIMAH, dan memukul dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai badan sdr. NUR HALIMAH;
  • Saksi MAHYUNIR bin SAFARUDDIN menerangkan bahwa yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap NUR HALIMAH BINTI ABDUL MUTTALIB ialah RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI dengan cara ia berlari kearah sdr. NUR HALIMAH dan sesampai didekat sdr. NUR HALIMAH, sdr. RAMAYANI menendang sdr. NUR HALIMAH dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai bagian perut sdr. NUR HALIMAH, selanjutnya sdr. RAMAYANI ingin memeluk sdr. NUR HALILMAH akan tetapi sdr. NUR HALIMAH langsung melempar air yang sudah dimasukkan kedalam plastik untuk dijadikan es batu;
  • Saksi AL MUAJIRNI alias GEUCHIK bin MAHMUD menerangkan bahwa yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap NUR HALIMAH BINTI ABDUL MUTTALIB ialah RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI.

 

V.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka:

  1. Terhadap Tersangka RAHMAYANI alias RAHMA binti RAMLI patut diduga kerasa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Dsn. Tanjung, Ds. Kabu, Kec. Peureulak Barat, Kab. Aceh Timur telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban a.n. NUR HALIMAH BINTI ABDUL MUTTALIB.

 

  1. Oleh karena itu Tersangka dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya