Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. SABRI GUNAWAN Bin M.ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1033 /L.1.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRI GUNAWAN Bin M.ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa ia SABRI GUNAWAN Bin M ALI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu  dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Peunaron Lama  Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, Prov. Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Teuku Umar (DPO) melalui Via Telfon dalam percakapan tersebut terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. Teuku Umar (DPO) lalu sdr. Teuku Umar (DPO) menawarkan terdakwa pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja ke medan provinsi Sumatra utara dan terdakwa setuju akan hal tersebut. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024 sdr. Teuku Umar (DPO) mengirim uang sebesar Rp. 2.000.000.,-(dua juta rupiah) melalui aplikasi dana untuk biaya uang jalan atau operasional terdakwa mengantar narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menyewa/rental 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nopol BL 1170 BB milik sdr. Pak Iwan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa kembali menghubungi sdr. Teuku Umar selanjutnya sdr. Teuku Umar manyuruh terdakwa untuk menjumpai sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) di Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut, sesampainya terdakwa di lokasi tersebut dan bertemu dengan sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung/goni langsung di masukkan ke dalam mobil yang terdakwa kendarai tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan  sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) berangkat dari Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju kota medan untuk mengantar narkotika jenis ganja tersebut dengan upah yang akan terdakwa terima apabila sudah sampai di kota medan yaitu sebesar Rp, 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan tetapi dalam perjalanan terdakwa di tangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang dibantu oleh anggota TNI bertempat di Jalan Desa Peunaron Lama  Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur sedangkan dr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor 01/KPC/Idi/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT. POS INDONESIA (PERSERO) KPC IDI 24454 hasil dari penimbangan barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 12.725 (dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 21.990 (dua puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 20.700 (dua puluh ribu tujuh ratus) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 19.640 (Sembilan belas ribu enam ratus empat puluh) gram

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa daun – daun kering Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan  No.Lab ; 324/NNF/2024, Tanggal 29 Januari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyatratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 112,8 (seratus dua belas koma delapan) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 148.29 (seratus empat puluh delapan koma dua puluh Sembilan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 143,87 (serratus empat puluh tiga koma delapan puluh tujuh) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 140.14 (seratus empat puluh koma empat belas) gram

 

Bahwa barang bukti A,B,C dan D yang diperiksa milik tersangka atas nama Sabri Gunawan Bin M Ali adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa ia SABRI GUNAWAN Bin M ALI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu  dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Peunaron Lama  Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, Prov. Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan mana yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Teuku Umar (DPO) melalui Via Telfon dalam percakapan tersebut terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. Teuku Umar (DPO) lalu sdr. Teuku Umar (DPO) menawarkan terdakwa pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja ke medan provinsi Sumatra utara dan terdakwa setuju akan hal tersebut. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024 sdr. Teuku Umar (DPO) mengirim uang sebesar Rp. 2.000.000.,-(dua juta rupiah) melalui aplikasi dana untuk biaya uang jalan atau operasional terdakwa mengantar narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menyewa/rental 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nopol BL 1170 BB milik sdr. Pak Iwan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa kembali menghubungi sdr. Teuku Umar selanjutnya sdr. Teuku Umar manyuruh terdakwa untuk menjumpai sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) di Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut, sesampainya terdakwa di lokasi tersebut dan bertemu dengan sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung/goni langsung di masukkan ke dalam mobil yang terdakwa kendarai tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan  sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) berangkat dari Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju kota medan untuk mengantar narkotika jenis ganja tersebut dengan upah yang akan terdakwa terima apabila sudah sampai di kota medan yaitu sebesar Rp, 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan tetapi dalam perjalanan terdakwa di tangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang dibantu oleh anggota TNI bertempat di Jalan Desa Peunaron Lama  Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur sedangkan dr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor 01/KPC/Idi/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT. POS INDONESIA (PERSERO) KPC IDI 24454 hasil dari penimbangan barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 12.725 (dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 21.990 (dua puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 20.700 (dua puluh ribu tujuh ratus) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 19.640 (Sembilan belas ribu enam ratus empat puluh) gram

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa daun – daun kering Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan  No.Lab ; 324/NNF/2024, Tanggal 29 Januari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyatratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 112,8 (seratus dua belas koma delapan) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 148.29 (seratus empat puluh delapan koma dua puluh Sembilan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 143,87 (serratus empat puluh tiga koma delapan puluh tujuh) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 140.14 (seratus empat puluh koma empat belas) gram

Bahwa barang bukti A,B,C dan D yang diperiksa milik tersangka atas nama Sabri Gunawan Bin M Ali adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

 

------ Bahwa ia SABRI GUNAWAN Bin M ALI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu  dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Peunaron Lama  Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, Prov. Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika  Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan mana yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Teuku Umar (DPO) melalui Via Telfon dalam percakapan tersebut terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. Teuku Umar (DPO) lalu sdr. Teuku Umar (DPO) menawarkan terdakwa pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja ke medan provinsi Sumatra utara dan terdakwa setuju akan hal tersebut. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024 sdr. Teuku Umar (DPO) mengirim uang sebesar Rp. 2.000.000.,-(dua juta rupiah) melalui aplikasi dana untuk biaya uang jalan atau operasional terdakwa mengantar narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menyewa/rental 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nopol BL 1170 BB milik sdr. Pak Iwan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa kembali menghubungi sdr. Teuku Umar selanjutnya sdr. Teuku Umar manyuruh terdakwa untuk menjumpai sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) di Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut, sesampainya terdakwa di lokasi tersebut dan bertemu dengan sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung/goni langsung di masukkan ke dalam mobil yang terdakwa kendarai tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan  sdr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) berangkat dari Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju kota medan untuk mengantar narkotika jenis ganja tersebut dengan upah yang akan terdakwa terima apabila sudah sampai di kota medan yaitu sebesar Rp, 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan tetapi dalam perjalanan terdakwa di tangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang dibantu oleh anggota TNI bertempat di Jalan Desa Peunaron Lama  Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur sedangkan dr. Rifki Alias Kawan Pining (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor 01/KPC/Idi/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT. POS INDONESIA (PERSERO) KPC IDI 24454 hasil dari penimbangan barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 12.725 (dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 21.990 (dua puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 20.700 (dua puluh ribu tujuh ratus) gram
  • 1 (satu) karung/goni berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 19.640 (Sembilan belas ribu enam ratus empat puluh) gram

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa daun – daun kering Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan  No.Lab ; 324/NNF/2024, Tanggal 29 Januari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyatratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 112,8 (seratus dua belas koma delapan) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 148.29 (seratus empat puluh delapan koma dua puluh Sembilan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 143,87 (serratus empat puluh tiga koma delapan puluh tujuh) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 140.14 (seratus empat puluh koma empat belas) gram

Bahwa barang bukti A,B,C dan D yang diperiksa milik tersangka atas nama Sabri Gunawan Bin M Ali adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

Idi, 25 April 2024

Penuntut Umum

 

M. Iqbal Zakwan, SH

Ajun Jaksa NIP. 19930707 201801 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya