Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. WAHIDIN Bin BASYARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-770/L.1.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN Bin BASYARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-18/L.1.22/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

WAHIDIN Bin BASYARUDDIN

Tempat lahir

:

Blang Andam

Umur/Tanggal lahir

:

41 Tahun / 01 Juli 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Manggis Gampong Blang Andam Kec. Madat Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 31/01/2024 s/d tanggal 19/02/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 20/02/2024 s/d tanggal 30/03/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 26/03/2024 s/d tanggal 14/04/2024

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa Wahidin Bin Basyaruddin pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Kuta Dayah Gampong Seberang Kec. Peureulak Barat Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Dsn. Kuta Dayah Gampong Seberang Kec. Peureulak Barat Kab. Aceh Timur terdakwa sedang makan sambil menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol 6580 DBC No. Rangka : MH1JM3134LK713117 No. Mesin : JM31E3710671 tahun pembuatan 2020 milik korban Nur Masyitah Binti Ramli sedang terparkir di pekarangan Pondok Pesantren Daruth Thalibin dalam keadaan kunci sepeda motor berada di kunci kontaknya, lalu terdakwa berniat untuk mencuri sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung menyelesaikan makannya kemudian membayar, selanjutnya terdakwa langsung mengambil dan mengendarai sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa di Gampong Blang Andam Kec. Madat Kab. Aceh Timur, selain membawa lari sepeda motor tersebut terdakwa ada menemukan di dashboard sebelah kanan berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dongker dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan beberapa kartu-kartu milik korban Salwa Nabila Binti Rasyid, lalu terdakwa memakai uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari terdakwa dan dompetnya terdakwa buang, sedangkan handphone dan sepeda motor tersebut terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa, keesokan harinya terdakwa pergi ke rumah saksi Heriadi Bin Abdul Salam dan meminta saksi Heriadi untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan 1 (satu) unit handhone merk Vivo Y12 tersebut dengan mengatakan bahwa barang-barang tersebut hasil curian, lalu saksi Heriadi mengatakan bahwa ianya mau membantu menjualkan sepeda motor dan handphone tersebut, selanjutnya kata sandi handphone tersebut dibobol oleh saksi Heriadi kemudian saksi Heriadi pergi ke counter jual beli handphone milik saksi Wardi Bin Armansyah di Kec. Panton Labu lalu saksi Heriadi menjual 1 (satu) unit handhone merk Vivo Y12 tersebut tanpa kotak dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Heriadi, lalu terdakwa pulang ke rumah dan sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi Heriadi untuk dijual, selanjutnya terdakwa diberitahu oleh saksi Heriadi bahwa saksi Nasruddin Bin Ismail mau membeli sepeda motor tersebut, keesokan harinya terdakwa pergi berboncengan dengan saksi Heriadi menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut untuk dijual, di tengah perjalanan sudah ditunggu oleh saksi Muhammad Zarawil Bin Syarifuddin lalu ketiganya bersama-sama pergi ke rumah saksi Nasruddin, sesampainya di rumah saksi Nasruddin terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan dengan harga Rp.4.000.0000 (empat juta rupiah), dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa memberikan uang kepada saksi Heriadi dan saksi Muhammad Zarawil masing-masing sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 dilakukan penangkapan terdakwa, saksi Heriadi, saksi Muhammad Zarawil, saksi Nasruddin dan saksi Wardi oleh Anggota Satreskrim Polres Aceh Timur dan kelimanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang-barang milik korban Nur Masyitah Binti Ramli dan korban Salwa Nabila Binti Rasyid yang terdakwa ambil tanpa sepengetahuan dan seizin kedua korban tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam terdakwa jualkan kepada saksi Nasruddin Bin Ismail seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dongker terdakwa jualkan kepada saksi Wardi Bin Armansyah seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari sedangkan dompetnya terdakwa buang, sehingga dari hasil penjualan dan bagi hasil barang-barang tersebut terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol 6580 DBC No. Rangka : MH1JM3134LK713117 No. Mesin : JM31E3710671 tahun pembuatan 2020 tersebut merupakan milik korban Nur Masyitah Binti Ramli berdasarkan kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atas nama Syarifah yang mana saksi Syarifah Binti Hasyim Hasky merupakan ibu angkat korban Nur Masyitah;
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dongker tersebut merupakan milik korban Salwa Nabila Binti Rasyid berdasarkan kepemilikan 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo Y12;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan korban Nur Masyitah Binti Ramli dan korban Salwa Nabila Binti Rasyid mengalami kerugian sekira Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

 
 

 

 

Idi Rayeuk, 26 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya