INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2023/PN Idi | AFRIZAL | MUHAMMAD NAZLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2023/PN Idi | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Membatalkan AHU 0001124.AH.01.39. TAHUN 2023 MENKUMHAM 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini 4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa penggugat adalah ketua koperasi bintang laot 5. Menyatakan perbuatan tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum 6. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |