Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Idi Cherry Arida, S.H. TAUFAN AZHARI LUBIS Bin TAUFIK LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/L.1.22/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cherry Arida, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFAN AZHARI LUBIS Bin TAUFIK LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR                                                                                                               

               “DEMI KEADILAN”

 

    SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDS-05/L.1.22/04/2024

 

  1.     Terdakwa

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl.Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

TAUFAN AZHARI LUBIS BIN TAUFIK LUBIS

Binjai, Sumatra Utara

36  tahun / 13 Juni 1988

Laki-laki

Indonesia

Jln, Jendral Sudirman RT/RW 005/005 Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau

Islam

Wiraswasta

Sarjana S-1 Hukum (tidak tamat)

 

  1. Penahanan
    • Penyidik                                      :    26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024 di Lapas Kelas II B Langsa
    • Perpanjangan Penuntut Umum     :    17 Maret 2024 s/d 25 April 2024 di Lapas Kelas II B Langsa
    • Penuntut Umum                           :    25 April 2024 s/d 14 Mei 2024 di Lapas Kelas II B Idi              

 

  1. Dakwaan

Pertama:

 

-----------Bahwa Terdakwa TAUFAN AZHARI LUBIS BIN TAUFIK LUBIS pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di desa Beusa Seuberang, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

 

  •  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di Pekanbaru, Provinsi Riau mengangkut 29 (dua puluh sembilan) karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan Toyota New Avanza  berwarna hitam dengan nomor polisi B 1284 PRX menuju ke kota Lhokseumawe, provinsi Aceh.-----------------
  •  Bahwa Selanjutnya Penyidik Bea dan Cukai Langsa yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya kendaraan yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai melewati Kabupaten Aceh Timu, melakukan pendalaman dan penulusuran lebih lanjut.----------------------------------------------
  •  Bahwa selanjutnya sekira hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di desa Beusa Seuberang, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang juga masuk wilayah penindakan dari Bea dan Cukai Langsa, pihak Penyidik berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza  berwarna hitam dengan nomor polisi B 1284 PRX tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa selanjutnya pihak Penyidik Bea dan Cukai Langsa melakukan penggeledahan atas 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza  berwarna hitam dengan nomor polisi B 1284 PRX tersebut dan pada saat tersebut pihak Penyidik Bea dan Cukai Langsa  berhasil menemukan 29 (dua puluh sembilan) karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut;-------------------------------

 

Jumlah

Barang

Uraian Barang

Kondisi

Negara

Asal

Total

(liter / btg)

10.000 bks

@ 20 btg

SPM merek “Camclar”

Baik/ Baru

Tanpa Pita

Cukai

USA

200.000

Batang

4.000 bks @

20 btg

SPM merek ”Manchester”

jenis “Ice Crush”

Baik/ Baru

Tanpa Pita

Cukai

England 

80.000

Batang

500 bks

@20 btg

SPM merek “Manchester” jenis “Grapes”

Baik/ Baru

Tanpa Pita

Cukai

England

10.000 batang

 

  •  Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------
  •  Bahwa keseluruhan rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan milik Sdr. AZWAR (Daftar Pencarian Orang).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa Terdakwa selaku sopir yang mengangkut muatan rokok dari Kota Pekanbaru menuju Kota Lhokseumawe dan atas hal tersebut Terdakwa mendapatkan upah senilai Rp. 1.000.000,--
  •  Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua kali yaitu  pada tanggal 2 Desember 2023 sebanyak 26 (dua puluh enam) karton rokok tidak dilekati pita cukai, kemudian pada tanggal 2 Januari 2024 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karton rokok tidak dilekati pita cukai merek “Manchester”.----------------------------
  •  Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007, barang-barang yang menjadi objek pengenaan cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :-------------
  • Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;-----------------------------------------------------------------------
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 3 UndangUndang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UndangUndang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa cara pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan :--------------------------
  1. Pembayaran ;-------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Peletakan pita cukai ; atau----------------------------------------------------------------------------
  3. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.------------------------------------------------------
  •  Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, rokok adalah merupakan barang kena cukai (BKC) yang cara pelunasan cukainya dilakukan dengan pembayaran, peletakan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.-----------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa berdasarkan perhitungan DEDEK RIYADI selaku AHLI pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Langsa, menerangkan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak terpungut ialah senilai Rp 494.513.800,00 (empat ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah).-----------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.---------------

 

ATAU

Kedua:

 

-----------Bahwa Terdakwa TAUFAN AZHARI LUBIS BIN TAUFIK LUBIS pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di desa Beusa Seuberang, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di Pekanbaru, Provinsi Riau mengangkut 29 (dua puluh sembilan) karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan Toyota New Avanza  berwarna hitam dengan nomor polisi B 1284 PRX menuju ke kota Lhokseumawe, provinsi Aceh.-----------------
  •  Bahwa Penyidik Bea dan Cukai Langsa yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya kendaraan yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai melewati Kabupaten Aceh Timu, melakukan pendalaman dan penulusuran lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
  •  Bahwa selanjutnya sekira hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di desa Beusa Seuberang, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang juga masuk wilayah penindakan dari Bea dan Cukai Langsa, pihak Penyidik berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza  berwarna hitam dengan nomor polisi B 1284 PRX tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa selanjutnya pihak Penyidik Bea dan Cukai Langsa melakukan penggeledahan atas 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza  berwarna hitam dengan nomor polisi B 1284 PRX tersebut dan pada saat tersebut pihak Penyidik Bea dan Cukai Langsa  berhasil menemukan 29 (dua puluh sembilan) karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut;-------------------------------

 

Jumlah

Barang

Uraian Barang

Kondisi

Negara

Asal

Total

(liter / btg)

10.000 bks

@ 20 btg

SPM merek “Camclar”

Baik/ Baru

Tanpa Pita

Cukai

USA

200.000

Batang

4.000 bks @

20 btg

SPM merek ”Manchester”

jenis “Ice Crush”

Baik/ Baru

Tanpa Pita

Cukai

England 

80.000

Batang

500 bks

@20 btg

SPM merek “Manchester” jenis “Grapes”

Baik/ Baru

Tanpa Pita

Cukai

England

10.000 batang

 

  •  Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------
  •  Bahwa keseluruhan rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan milik Sdr. AZWAR (Daftar Pencarian Orang).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa Terdakwa selaku sopir yang mengangkut muatan rokok dari Kota Pekanbaru menuju Kota Lhokseumawe dan atas hal tersebut Terdakwa mendapatkan upah senilai Rp. 1.000.000,--
  •  Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua kali yaitu  pada tanggal 2 Desember 2023 sebanyak 26 (dua puluh enam) karton rokok tidak dilekati pita cukai, kemudian pada tanggal 2 Januari 2024 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karton rokok tidak dilekati pita cukai merek “Manchester”.----------------------------
  •  Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007, barang-barang yang menjadi objek pengenaan cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :-------------
  • Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;-----------------------------------------------------------------------
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 3 UndangUndang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UndangUndang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa cara pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan :--------------------------
  1. Pembayaran ;-------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Peletakan pita cukai ; atau----------------------------------------------------------------------------
  3. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.------------------------------------------------------
  •  Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, rokok adalah merupakan barang kena cukai (BKC) yang cara pelunasan cukainya dilakukan dengan pembayaran, peletakan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
  •  Bahwa berdasarkan perhitungan DEDEK RIYADI selaku AHLI pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Langsa, menerangkan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak terpungut ialah senilai Rp 494.513.800,00 (empat ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah).-----------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.---------------

 

 

Idi, 02 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

CHERRY ARIDA, SH.

Jaksa Pratama  NIP. 198805042015021001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya