Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan kewajiban menyerahkan surat kepemilikan atas tanah di Gampong Paya Bili Sa Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan surat kepemilikan tanah di Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan Surat hak sewa Toko di Rel Kereta Api Langsa Kota Bermerek Mizan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan Surat Kepemilikan 1 (satu) Unit Honda Vario 150 kepada Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II membayar sisa kewajiban Hutang kepada Penggugat Sejumlah 61.400.000,- (enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat atas keterlambatan memenuhi kewajiban Berdasarkan Surat Pernyataan Damai perhari Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Meletakkan Sita jaminan atas Benda Objek Pembayaran hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat agar tidak terjadi peralihan hak ;
- Membebankan biaya perkara seluruhnya dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.
|