Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Idi Oktananda Permana, S.H. M. SYAHWAL Bin M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1230/L.1.22/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oktananda Permana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAHWAL Bin M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Jalan Peutua Husen No.06, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-27/L.1.22/Eoh.1/05/2024.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

Nama Lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

M. SYAHWAL Bin M. YUSUF.

1103170107900071.

Babah Krueng.

34 Tahun / 01 Juli 1990.

Laki-laki.

Indonesia.

Dusun Asli, Desa Babah Krueng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Islam.

Wiraswasta.

SD (Tidak Tamat).

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Maret 2024 s/d 11 April 2024;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak tanggal 12 April 2024 s/d 21 Mei 2024;

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa M. SYAHWAL Bin M. YUSUF pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di kebun PT. Padang Palma Permai Devisi I Unit Blang Simpo tepat nya di Blok A9 yang berbatasan dengan Desa Tualang pateng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang Mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut:------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi ke kebun PT. Padang Palma Permai Devisi I Unit Blang Simpo tepat nya di Blok A9 yang berbatasan dengan Desa Tualang pateng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur bersama teman terdakwa

sdr. IWAN dengan mengendarai sepeda motor sdr. IWAN, lalu sekira pukul 08.30 terdakwa bersama Sdr IWAN sampai di area kebun PT. Padang Palma Permai Blang Simpo yang mana saat itu terdakwa dan Sdr IWAN berpisah. Kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Pisau Egrek yang sudah terlilit dengan Karet ban yang sebelumnya sudah terdakwa simpan di bawah pelepah sawit disekitar kebun tersebut, selanjutnya terdakwa mencari pohon kayu dan mebuat gagang egrek dan setelah siap gagang egrek tersebut langsung terdakwa memotong tandan buah kelapa sawit dari kebun sawit milik PT. Padang Palma Permai Blang Simpo. Bahwa setelah selesai terdakwa memotong tandan buah kelapa sawit kemudian terdakwa memikul tandan sawit yang telah terdakwa ambil pada bagian bahu dan langsnung terdakwa letakkan Tandan Buah Kelapa Sawit tersebut di dalam parit pembatas antara desa dengan kebun sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) tandan secara bergantian/bolak-balik.

Bahwa sekira pukul 17.00 wib, datang sdr. HERIANTO dan sdr. MASTIAN yang merupakan satpam dari kebun PT. Padang Palma Permai Blang Simpo melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan selanjutnya Sdr HERIANTO dan Sdr MASTIAN menanyakan kepada terdakwa " MANA LAGI TANDA BUAH KELAPA SAWIT YANG KAMU AMBIL " kemudian terdakwa menunjukkan yang jaraknya lebih kurang 10 (sepuluh) meter ditempat tandan buah kelapa sawit yang terdakwa ambil, selanjutnya satpam PT. Padang Palma Permai Blang Simpo langsung mengambil barang bukti Tandan Buah Kelapa Sawit tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 94 (sembilan puluh empat) Tandan Buah Kelapa Sawit dan 1 (satu) Unit Pisau Egrek yang sudah terlilit dengan Karet ban dibawa ke Polsek Peureulak Timur.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pencurian terhadap 94 (sembilan puluh empat) Tandan Buah Kelapa Sawit, PT. Padang Palma Permai Blang Simpo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.620.320,- (Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa M. SYAHWAL Bin M. YUSUF pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di kebun PT. Padang Palma Permai Devisi I Unit Blang Simpo tepat nya di Blok A9 yang berbatasan dengan Desa Tualang pateng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang Mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut:---

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi ke kebun PT. Padang Palma Permai Devisi I Unit Blang Simpo tepat nya di Blok A9 yang berbatasan dengan Desa Tualang pateng Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur bersama teman terdakwa sdr. IWAN dengan mengendarai sepeda motor sdr. IWAN, lalu sekira pukul 08.30 terdakwa bersama Sdr IWAN sampai di area kebun PT. Padang Palma Permai Blang Simpo yang mana saat itu terdakwa dan Sdr IWAN berpisah. Kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Pisau Egrek yang sudah terlilit dengan Karet ban yang sebelumnya sudah terdakwa simpan di bawah pelepah sawit disekitar kebun tersebut, selanjutnya terdakwa mencari pohon kayu dan mebuat gagang egrek dan setelah siap gagang egrek tersebut langsung terdakwa memotong tandan buah kelapa sawit dari kebun sawit milik PT. Padang Palma Permai Blang Simpo. Bahwa setelah selesai terdakwa memotong tandan buah kelapa sawit kemudian terdakwa memikul tandan sawit yang telah terdakwa ambil pada bagian bahu dan langsnung terdakwa letakkan Tandan Buah Kelapa Sawit tersebut di dalam parit pembatas antara desa dengan kebun sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) tandan secara bergantian/bolak-balik.

Bahwa sekira pukul 17.00 wib, datang sdr. HERIANTO dan sdr. MASTIAN yang merupakan satpam dari kebun PT. Padang Palma Permai Blang Simpo melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan selanjutnya Sdr HERIANTO dan Sdr MASTIAN menanyakan kepada terdakwa " MANA LAGI TANDA BUAH KELAPA SAWIT YANG KAMU AMBIL " kemudian terdakwa menunjukkan yang jaraknya lebih kurang 10 (sepuluh) meter ditempat tandan buah kelapa sawit yang terdakwa ambil, selanjutnya satpam PT. Padang Palma Permai Blang Simpo langsung mengambil barang bukti Tandan Buah Kelapa Sawit tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 94 (sembilan puluh empat) Tandan Buah Kelapa Sawit dan 1 (satu) Unit Pisau Egrek yang sudah terlilit dengan Karet ban dibawa ke Polsek Peureulak Timur.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pencurian terhadap 94 (sembilan puluh empat) Tandan Buah Kelapa Sawit, PT. Padang Palma Permai Blang Simpo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.620.320,- (Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Idi,20 Mei 2024.

 

 

 

 

OKTANANDA PERMANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19951022 202012 1 013.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya