Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Idi BAKHTIAR BIN IBRAHIM Kepolisian Negara R.I cq Kepala kepolisian Daerah Aceh cq Kepala kepolisian Resor Aceh Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1BAKHTIAR BIN IBRAHIM
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara R.I cq Kepala kepolisian Daerah Aceh cq Kepala kepolisian Resor Aceh Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa Kami MEMOHON kepada PENGADILAN NEGERI IDI ACEH TIMUR BERKENAN MEMBERIKAN PUTUSAN :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penyidikan No. SP.Dik/101/XI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 25 November 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di desa Tanoh anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penyidikan No. SP.Dik/101/XI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 25 November 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di desa Tanoh anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dan tercemarnya nama baik Pemohon di Mata Masyarakat Umum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Menguhukum Termohon Untuk Mebayar Ganti Kerugian kepada Pemohon Sebesar Rp. Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dan Merehabilitasi Nama Baik Pemohon Dimata Masyarakat Umumnya.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraaquo.

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan ini dibuat, atas perkenannya majelis hakim mengabulkannya kami Ucapkan Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya