Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. dr. SIMON BILLY BARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1211/L.1.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. SIMON BILLY BARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa dr. Simon Billy Barus pada sekira bulan September 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat  di Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya sekira bulan April 2022 saksi Mukhlis  selaku anak dari saksi korban an. H. Muzakir Bin Arsyad menghubungi saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said menanyakan “adakah orang yang bisa mengurus atau meloloskan untuk masuk ke dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Sumatra Utara” kemudian saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said menjawab bahwa ianya mengenal terdakwa yang mana terdakwa sebelumnya pernah menyampaikan kepada saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said bahwa terdakwa bekerja di dokter kepresidenan yang di tugaskan di Universitas Sumatra Utara dan masuk dalam tim kedokteran program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Selanjutnya saksi Mukhlis memberitahukan kepada saksi korban an. Muzakir Bin Arsyad bahwa saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said akan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2022 dilakukan pertemuan di Hotel Adi Mulya Medan antara saksi korban dengan terdakwa serta saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said dalam pertemuan tersebut awalnya saksi korban menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi korban meminta bantuan pada terdakwa untuk dapat meluluskan anaknya yang bernama saksi dr. Muhammad Ramadhani dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Paru di Universitas Sumatra Utara selanjutnya terdakwa menyampaikan pada saksi korban “bahwa terdakwa bekerja di dokter kepresidenan yang di tugaskan di Universitas Sumatra Utara dan masuk dalam tim kedokteran program pendidikan dokter spesialis (PPDS)” terdakwa juga menyampaikan menjanjikan akan membantu saksi korban untuk meluluskan anak saksi korban yang bernama saksi dr. Muhammad Ramadhani dalam program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) penyakit dalam di Universitas Sumatra Utara dengan kesepakatan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan disepakati oleh saksi korban.
  • Bahwa uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut saksi korban menyerahkannya secara bertahap yaitu pada tanggal 23 April 2022 saksi korban mengirimkan uang via transfer sejumlah Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi korban menyerahkan lagi uang cash sejumlah Rp. 100,000,000,-(seratus juta rupiah) bertempat di rumah saksi korban di Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur yang mana saat itu terdakwa datang bersama saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said dan terakhir pada tanggal 23 Mei 2022 saksi korban mengirimkan lagi sejumlah uang via transfer sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada bulan Juli 2022 saksi dr. Muhammad Ramadhani mengikuti ujian seleksi administrasi dan setelah keluar hasilnya saksi dr. Muhammad Ramadhani dinyatakan tidak lulus kemudian saksi dr. Muhammad Ramadhani menghubungi terdakwa memberitahukan ujian administrasi tidak lulus namun terdakwa menyampaikan bahwa masih dalam pengurusan dan akan disisip atau masuk belakangan pada bulan September 2022, selanjutnya pada bulan September 2022 saksi dr. Muhammad Ramadhani tidak kunjung mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa sehingga saksi dr. Muhammad Ramadhani kembali menghubungi terdakwa menanyakan perihal hasil kelulusan dan terdakwa memberitahukan untuk mencoba pada periode kedua  yaitu di bulan Januari 2023 namun pada periode kedua tersebut saksi dr. Muhammad Ramadhani juga tidak lulus sehingga saksi korban an. H. Muzakir Bin Arsyad dan saksi dr. Muhammad Ramadhani meminta agar terdakwa mengembalikan uang yang telah terdakwa terima namun sampai dengan saat ini terdakwa belum ada itikad baik untuk mengembalikannya karena merasa dirugikan selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa ia terdakwa dr. Simon Billy Barus pada sekira bulan September 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat  di Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya sekira bulan April 2022 saksi Mukhlis  selaku anak dari saksi korban an. H. Muzakir Bin Arsyad menghubungi saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said menanyakan “adakah orang yang bisa mengurus atau meloloskan untuk masuk ke dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Sumatra Utara” kemudian saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said menjawab bahwa ianya mengenal terdakwa yang mana terdakwa sebelumnya pernah menyampaikan kepada saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said bahwa terdakwa bekerja di dokter kepresidenan yang di tugaskan di Universitas Sumatra Utara dan masuk dalam tim kedokteran program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Selanjutnya saksi Mukhlis memberitahukan kepada saksi korban an. Muzakir Bin Arsyad bahwa saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said akan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2022 dilakukan pertemuan di Hotel Adi Mulya Medan antara saksi korban dengan terdakwa serta saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said dalam pertemuan tersebut awalnya saksi korban menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi korban meminta bantuan pada terdakwa untuk dapat meluluskan anaknya yang bernama saksi dr. Muhammad Ramadhani dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Paru di Universitas Sumatra Utara selanjutnya terdakwa menyampaikan pada saksi korban “bahwa terdakwa bekerja di dokter kepresidenan yang di tugaskan di Universitas Sumatra Utara dan masuk dalam tim kedokteran program pendidikan dokter spesialis (PPDS)” terdakwa juga menyampaikan menjanjikan akan membantu saksi korban untuk meluluskan anak saksi korban yang bernama saksi dr. Muhammad Ramadhani dalam program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) penyakit dalam di Universitas Sumatra Utara dengan kesepakatan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan disepakati oleh saksi korban.
  • Bahwa uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut saksi korban menyerahkannya secara bertahap yaitu pada tanggal 23 April 2022 saksi korban mengirimkan uang via transfer sejumlah Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi korban menyerahkan lagi uang cash sejumlah Rp. 100,000,000,-(seratus juta rupiah) bertempat di rumah saksi korban di Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur yang mana saat itu terdakwa datang bersama saksi Juraidah, A.Mk Binti Alm. Muhammad Said dan terakhir pada tanggal 23 Mei 2022 saksi korban mengirimkan lagi sejumlah uang via transfer sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada bulan Juli 2022 saksi dr. Muhammad Ramadhani mengikuti ujian seleksi administrasi dan setelah keluar hasilnya saksi dr. Muhammad Ramadhani dinyatakan tidak lulus kemudian saksi dr. Muhammad Ramadhani menghubungi terdakwa memberitahukan ujian administrasi tidak lulus namun terdakwa menyampaikan bahwa masih dalam pengurusan dan akan disisip atau masuk belakangan pada bulan September 2022, selanjutnya pada bulan September 2022 saksi dr. Muhammad Ramadhani tidak kunjung mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa sehingga saksi dr. Muhammad Ramadhani kembali menghubungi terdakwa menanyakan perihal hasil kelulusan dan terdakwa memberitahukan untuk mencoba pada periode kedua  yaitu di bulan Januari 2023 namun pada periode kedua tersebut saksi dr. Muhammad Ramadhani juga tidak lulus sehingga saksi korban an. H. Muzakir Bin Arsyad dan saksi dr. Muhammad Ramadhani meminta agar terdakwa mengembalikan uang yang telah terdakwa terima namun sampai dengan saat ini terdakwa belum ada itikad baik untuk mengembalikannya karena merasa dirugikan selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya