Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tempat Lahir, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir anak pemohon yaitu Tempat Tanggal Lahir Lueng Sa 05-05-2006, diganti menjadi Tempat Tanggal Lahir Malaysia 01-02-2007.
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan Tempat Lahir, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir anak pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur.
- Membebankan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|