Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. MUHAMMAD SYUKUR Bin IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-769/L.1.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYUKUR Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-28/L.1.22/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

MUHAMMAD SYUKUR Bin IDRIS

Tempat lahir

:

Blang Geulumpang

Umur/Tanggal lahir

:

24 Tahun / 02 Februari 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Sejahtera Gampong Maunasah Hagu Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

MTsN (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 06/12/2023 s/d tanggal 25/12/2023

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 26/12/2023 s/d tanggal 03/02/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN I

:

Tanggal 04/02/2024 s/d tanggal 04/03/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN II

:

Tanggal 05/03/2024 s/d tanggal 03/04/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 26/03/2024 s/d tanggal 14/04/2024

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Muhammad Syukur Bin Idris pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di jalan umum Medan-Banda Aceh di Gampong Arakundo Kec. Julok Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi Bang Mae (DPO) via telepon dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu, lalu Bang Mae meminta terdakwa untuk pergi ke jalan umum Medan–Banda Aceh di Gampong Arakundo Kec. Julok Kab. Aceh Timur untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa pergi ke tempat tersebut menemui Bang Mae dengan menggunakan sarana transportasi umum berupa ojek sepeda motor, setelah bertemu dengan Bang Mae terdakwa langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Bang Mae memberikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB bertempat di sebuah gubuk/pondok di Dsn. Sejahtera Gampong Meunasah Hagu Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur terdakwa terdakwa sedang mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Bang Mae, lalu datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan mengamankan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan puluh empat gram), 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Dji Sam Soe Magnum warna hitam berisikan 1 (satu) batang rokok, 1 (satu) unit handphone type Android merk Realme warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pyrex, selanjutnya terdakwa dan keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 351/Pol/60026/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Eka Hayati menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 4 (empat) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 8025/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Muhammad Syukur Bin Idris tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Muhammad Syukur Bin Idris pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Sejahtera Gampong Maunasah Hagu Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi Bang Mae (DPO) via telepon dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu, lalu Bang Mae meminta terdakwa untuk pergi ke jalan umum Medan–Banda Aceh di Gampong Arakundo Kec. Julok Kab. Aceh Timur untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa pergi ke tempat tersebut menemui Bang Mae dengan menggunakan sarana transportasi umum berupa ojek sepeda motor, setelah bertemu dengan Bang Mae terdakwa langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Bang Mae memberikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB bertempat di sebuah gubuk/pondok di Dsn. Sejahtera Gampong Meunasah Hagu Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur terdakwa terdakwa sedang mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Bang Mae, lalu datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan mengamankan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan puluh empat gram), 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Dji Sam Soe Magnum warna hitam berisikan 1 (satu) batang rokok, 1 (satu) unit handphone type Android merk Realme warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pyrex, selanjutnya terdakwa dan keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 351/Pol/60026/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Eka Hayati menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 4 (empat) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 8025/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Muhammad Syukur Bin Idris tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
 

 

 

Idi Rayeuk, 26 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya