Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. CUT MUSITA Binti Alm SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 772 /L.1.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUT MUSITA Binti Alm SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Cut Musita Binti Alm. Sulaiman pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya  pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di jalan Medan-Banda Aceh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang mengadilinya, telah melakukan Penganiyaan, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya saksi korban an. M Yusuf Bin Syaiful Amri bersama dengan kepala dusun Keude Desa Rantau Panjang saksi Mursyiddin Bin Sofyan melewati jalan lintas medan-banda aceh dan melihat terdakwa sedang duduk bersama dengan 3 (tiga) orang laki-laki di dalam gubuk dengan kondisi gelap kemudian saksi korban menegur terdakwa bersama 3 (tiga) orang laki laki tersebut menanyakan “ngapain kalian duduk dalam gelap” dijawab oleh terdakwa “ sedang menunggu adek dari medan” kemudian saksi korban kembali mengatakan “ kalau nunggu adek ngapain di tempat gelap di tempat terang kan bisa” akan terdakwa tidak terima dengan teguran saksi korban dan terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi korban hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sebuah gunting stainless dari pinggangnya kemudian mencoba menusuk saksi korban dengan cara mengayunkan gunting tersebut berkali-kali ke arah perut saksi korban namun saksi korban berhasil menepis tangan terdakwa sehingga ayunan gunting tersebut hanya mengenai tangan kiri saksi korban yang menyebabkan tangan kiri saksi korban mengalami luka, setelah kejadian tersebut terdakwa bersama-sama dengan temannya langsung meninggalkan saksi korban di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Tanpa Nopol warna Hitam, kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/216/II/2024 yang dilakukan oleh pemeriksa dr. Netty Herawati pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa tanggal 11 Januari 2024 , telah dilakukan pemeriksaan terhadap M. Yusuf dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama M Yusuf berusia dua puluh enam tahun, hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka di lengan bawah kiri bagian luar akibat trauma tajam keadaan tersebut tidak menganggu aktifitas korban sehari-hari tetapi korban membutuhkan tindakan pengobatan luka.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya