Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Idi 1.SAKDIAH S.Pd I Binti M. ADAM
2.IBRAHIM SALEH Bin M. SALEH
ISMURADI Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKDIAH S.Pd I Binti M. ADAM
2IBRAHIM SALEH Bin M. SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISMURADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

3.    Menyatakan Para Penggugat selaku penjual yang beritikad baik bersedia untuk mengembalikan uang yang telah di berikan Tergugat kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membatalkan jual beli Tanah Tambak Tersebut dengan suku bunga berdasarkan BI (Bank Indonesia)  0,5 persen X 33.500.000,- = 1.675.000,- ( Satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jika di akumulasikan sejumlah 35.175.000, (tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka dengan demikian mohon kepada Pengadilan Negeri Idi untuk menyatakan bahwa perjanjian di bawah tangan jual beli  antara Para Penggugat dan Tergugat tersebut batal demi hukum;

4.    Menyatakan sah PARA PENGGUGAT adalah pemilik atas sebidang tanah yang didalamnya terdapat Tambak Ikan yang mana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 yang beralamat di Dusun Merbo, Desa Matang Panyang, Kecamatan Nurusallam, Kabupaten Aceh Timur dengan luas lebih kurang 10257 M2 adapun batas-batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Alm. Geucik Hasbalah    115.8 M  
    Sebelah Timur Berbatasan dengan Alur                   135 M
    Sebelah Barat berbatasan dengan Parit                     69 M
    Sebelah Selatan berbatasan dengan                      75.4 M

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian akibat tindakan Tergugat, yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian Materiil dan Immateriil, di karena tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk melunasinya, yang mana saat ini Tergugat menikmati dan memgelola tanah tambak tersebut, adapun perincian kerugian adalah sebagai berikut :
Kerugian Materil;
Tanah Tambak seluas lebih kurang 10257 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 yang beralamat di Dusun Merbo, Desa Matang Panyang, Kecamatan Nurusallam, Kabupaten Aceh Timur, yang dikelola oleh Tergugat sejak tahun 2016 sampai dengan Tahun 2023 selama lebih kurang 7 (tujuh)  tahun X Rp.20.000.000,pertahun = Rp. 140.000.000,- (seratusempatpuluhjuta rupiah);

Kerugian Imateril;
Akibat dari perbuatan Tergugat yang menguasai tanah seluas lebih kurang 10257 M2, Para Penggugat tidak memiliki penghasilan tambahan dari tanah tambak tersebut, sehingga Para Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Jadi total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat, baik Materil maupun In Materil sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah);

6.    Menghukum Tergugat untuk segera melakukan Pengosongan sebidang tanah yang didalamnya terdapat Tambak Ikan yang mana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 yang beralamat di Dusun Merbo, Desa Matang Panyang, Kecamatan Nurusallam, Kabupaten Aceh Timur dengan luas lebih kurang 10257 M2 kepemilikan dari Para Penggugat;

7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;

8.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak