Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. MUHAMMAD Bin M.YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/L.1.22/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Bin M.YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-36/Idi/Eoh.2/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Muhammad Bin M. Yusuf

Tempat lahir

:

Leubu Cot

Umur/tanggal lahir

:

20 April 1980 / 44 tahun

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Cot Glumpang Desa Cot Tunong Kecamatan Gandapura KabupatenAceh Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SLTP (tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Muhammad Bin M. Yusuf

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak Dilakukan Penahanan

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Tidak Dilakukan Penahanan

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

04 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Muhammad Bin M. Yusuf pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa merupakan sopir mobil microbus Toyota Hi Ace Nomor Polisi BL 7403 JH dengan penumpang di dalamnya sejumlah ± 10 (sepuluh) orang menuju kota langsa namun sesampainya di jalan lintas Medan-Banda Aceh sekira pukul 05.30 Wib terdakwa merasa kantuk dan tertidur saat menyetir hingga menyebabkan mobil yang terdakwa kemudikan melebar ke arah kanan jalan dan dari berlawanan datang mobil penumpang Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BK 1213 ACA yang di kemudikan oleh saksi Annuri Teguh Stio Bin Sujono sehingga mobil terjad tabrakan antara mobil yang terdakwa kendarai dengan mobil saksi Annuri Teguh Stio Bin Sujono kemudian tidak lama setelah itu datang mobil penumpang Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh sdr. Indrawan yang melaju dari belakang mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH tidak sempat menghindar lagi dan menabrak bagian body samping kanan dari mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH tersebut. Akibat dari kecelakaan tersebut telah mengakibatkan para korban mengalami luka ringan dan luka berat baik dari penumpang dari mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH dan mobil penumpang Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BK 1213.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/3857/2024 tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Farid Firnanda dokter pada UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan kesimpulan hasil dari pemeriksaan terhadap saudari Beru Suri Utami yaitu sebagai berikut :

  • Jejas di dada ± 2x2 cm bengkak
  • Kemerahan di leher kiri

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.Fm dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa pada tanggal 15 April 2024 berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Polres Aceh Timur Nomor : B/42/IV/HUK.6.6/2024/LL terhadap korban-korban sebagai berikut :

  1. Muntasir dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka memar disertai bengkak di pipi dan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup disertai bengkak di tulang lengan tangan sebelah kiri akibat trauma tumpul.
  2. Dian Geumala Putri dengan hasil pemeriksaan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup disertai bengkak di tulang jari-jari tangan sebelah kanan dan kiri akibat trauma tumpul.
  3. Ahmad Azzran Alqardhawy dengan hasil pemeriksaan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup di tulang betis kaki sebelah kiri akibat trauma tumpul.
  4. Ahmed Rayyan dengan hasil pemeriksaan dijumpai tanda tanda patah tulang tertutup diserta bengkak tulang tungkai kaki sebelah kanan dan dijumpai luka robek di ibu jari kaki sebelah kanan akibat trauma tumpul.
  5. Mahnizar dengan hasil pemeriksaan dijumpai tergesernya tulang panggul dan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup di tulang pangkal paha kaki sebelah kanan akibat trauma tumpul.
  6. Lisa Dianti dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka memar di dada dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup di tulang betis kaki sebelah kanan dan kiri dan dijumpai luka memar disertai bengkak di tungkai bawah kaki sebelah kanan dan kiri akibat trauma tumpul
  7. Sutini dengan hasil pemeriksaan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup di tulang pangkal paha kaki sebelah kanan akibat trauma tumpul.
  8. Indrawan dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka memar di perut akibat trauma tumpul.
  9. Farida Hanum dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka memar di kepala bagian depan, luka robek di bibir akibat trauma tumpul.
  10. Indah Mutia dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka robek di kepala bagian atas akibat trauma tumpul

 

 Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan

Kedua

Bahwa ia terdakwa Muhammad Bin M. Yusuf pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa merupakan sopir mobil microbus Toyota Hi Ace Nomor Polisi BL 7403 JH dengan penumpang di dalamnya sejumlah ± 10 (sepuluh) orang menuju kota langsa namun sesampainya di jalan lintas Medan-Banda Aceh sekira pukul 05.30 Wib terdakwa merasa kantuk dan tertidur saat menyetir hingga menyebabkan mobil yang terdakwa kemudikan melebar ke arah kanan jalan dan dari berlawanan datang mobil penumpang Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BK 1213 ACA yang di kemudikan oleh saksi Annuri Teguh Stio Bin Sujono sehingga mobil terjad tabrakan antara mobil yang terdakwa kendarai dengan mobil saksi Annuri Teguh Stio Bin Sujono kemudian tidak lama setelah itu datang mobil penumpang Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh sdr. Indrawan yang melaju dari belakang mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH tidak sempat menghindar lagi dan menabrak bagian body samping kanan dari mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH tersebut. Akibat dari kecelakaan tersebut telah mengakibatkan para korban mengalami luka ringan dan luka berat baik dari penumpang dari mobil microbus Toyota Hi Ace Polisi BL 7403 JH dan mobil penumpang Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BK 1213.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/3857/2024 tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Farid Firnanda dokter pada UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan kesimpulan hasil dari pemeriksaan terhadap saudari Beru Suri Utami yaitu sebagai berikut :

  • Jejas di dada ± 2x2 cm bengkak
  • Kemerahan di leher kiri

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.Fm dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa pada tanggal 15 April 2024 berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Polres Aceh Timur Nomor : B/42/IV/HUK.6.6/2024/LL terhadap korban-korban sebagai berikut :

  1. Muntasir dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka memar disertai bengkak di pipi dan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup disertai bengkak di tulang lengan tangan sebelah kiri akibat trauma tumpul.
  2. Dian Geumala Putri dengan hasil pemeriksaan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup disertai bengkak di tulang jari-jari tangan sebelah kanan dan kiri akibat trauma tumpul.
  3. Ahmad Azzran Alqardhawy dengan hasil pemeriksaan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup di tulang betis kaki sebelah kiri akibat trauma tumpul.
  4. Ahmed Rayyan dengan hasil pemeriksaan dijumpai tanda tanda patah tulang tertutup diserta bengkak tulang tungkai kaki sebelah kanan dan dijumpai luka robek di ibu jari kaki sebelah kanan akibat trauma tumpul.
  5. Mahnizar dengan hasil pemeriksaan dijumpai tergesernya tulang panggul dan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup di tulang pangkal paha kaki sebelah kanan akibat trauma tumpul.
  6. Lisa Dianti dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka memar di dada dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup di tulang betis kaki sebelah kanan dan kiri dan dijumpai luka memar disertai bengkak di tungkai bawah kaki sebelah kanan dan kiri akibat trauma tumpul
  7. Sutini dengan hasil pemeriksaan dijumpai tanda-tanda patah tulang tertutup di tulang pangkal paha kaki sebelah kanan akibat trauma tumpul.
  8. Indrawan dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka memar di perut akibat trauma tumpul.
  9. Farida Hanum dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka memar di kepala bagian depan, luka robek di bibir akibat trauma tumpul.
  10. Indah Mutia dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka robek di kepala bagian atas akibat trauma tumpul

.

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Idi, 04 Juni 2024

                                                                                                         Penuntut Umum

M. Iqbal Zakwan, SH

Ajun Jaksa NIP. 19930707 201801 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya