Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Idi MUH. REZKY SATRIA. R JUNAIDI Bin MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1343/L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. REZKY SATRIA. R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/Idi/Enz.2/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Junaidi Bin Mansur

Tempat lahir

:

Pangkalan Berandan

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 20 Juli 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Junaidi Bin Mansur

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

20 Maret 2024 s/d 28 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

29 April 2024 s/d 28 Mei 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

29 Mei 2024 s/d 27 Juni 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa Junaidi Bin Mansur pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib yang mana saat itu terdakwa sedang berada dirumah milik terdakwa yang bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Jal (Daftar Pencarian Orang) melalui Via Telepone menggunakan 1 (satu) unit Handphone Type Android Merek Vivo warna hitam dengan tujuan untuk melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu dan Sdr. Jal mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika Jenis Sabu yang dipesan oleh terdakwa akan diantarkan langsung oleh Sdr. Jal kerumah milik terdakwa. Tidak lama kemudian Sdr. Jal tiba dirumah milik terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jal sehingga Sdr. Jal juga memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa, setelah proses transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu selesai Sdr. Jal langsung pergi meninggalkan terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung membuat seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang biasa disebut bong lengkap dengan kaca pirek;
  • Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa memanggil istri terdakwa yang bernama saksi Nilawati DL Binti Dahlan (Penuntutan Terpisah) untuk bersama-sama mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek yang sebelumnya dibuat oleh terdakwa, pada saat mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa terlebih dahulu menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali isap, setelah itu istri terdakwa yaitu saksi Nilawati DL Binti Dahlan juga menghisap Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya di isap oleh terdakwa, namun saat itu secara tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang merupakan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek tersebut, setelah terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta semua barang bukti yang ditemukan oleh Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur diamankan selanjutnya terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Sabu pada Sdr. Jal (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 390/Pol/60026/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 1 (satu) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 1179/NNF/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Junaidi Bin Mansur;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Nilawati DL Binti Dahlan;

Barang Bukti poin A, B, C dan D milik terdakwa Junaidi Bin Mansur dan terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Junaidi Bin Mansur pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib yang mana saat itu terdakwa sedang berada dirumah milik terdakwa yang bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Jal (Daftar Pencarian Orang) melalui Via Telepone menggunakan 1 (satu) unit Handphone Type Android Merek Vivo warna hitam dengan tujuan untuk melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu dan Sdr. Jal mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika Jenis Sabu yang dipesan oleh terdakwa akan diantarkan langsung oleh Sdr. Jal kerumah milik terdakwa. Tidak lama kemudian Sdr. Jal tiba dirumah milik terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jal sehingga Sdr. Jal juga memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa, setelah proses transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu selesai Sdr. Jal langsung pergi meninggalkan terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung membuat seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang biasa disebut bong lengkap dengan kaca pirek;
  • Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa memanggil istri terdakwa yang bernama saksi Nilawati DL Binti Dahlan (Penuntutan Terpisah) untuk bersama-sama mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek yang sebelumnya dibuat oleh terdakwa, pada saat mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa terlebih dahulu menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali isap, setelah itu istri terdakwa yaitu saksi Nilawati DL Binti Dahlan juga menghisap Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya di isap oleh terdakwa, namun saat itu secara tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang merupakan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek tersebut, setelah terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta semua barang bukti yang ditemukan oleh Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur diamankan selanjutnya terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Sabu pada Sdr. Jal (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 390/Pol/60026/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 1 (satu) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 1179/NNF/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Junaidi Bin Mansur;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Nilawati DL Binti Dahlan;

Barang Bukti poin A, B, C dan D milik terdakwa Junaidi Bin Mansur dan terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Junaidi Bin Mansur pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib yang mana saat itu terdakwa sedang berada dirumah milik terdakwa yang bertempat di Dusun Cbdi, Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Jal (Daftar Pencarian Orang) melalui Via Telepone menggunakan 1 (satu) unit Handphone Type Android Merek Vivo warna hitam dengan tujuan untuk melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu dan Sdr. Jal mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika Jenis Sabu yang dipesan oleh terdakwa akan diantarkan langsung oleh Sdr. Jal kerumah milik terdakwa. Tidak lama kemudian Sdr. Jal tiba dirumah milik terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jal sehingga Sdr. Jal juga memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa, setelah proses transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu selesai Sdr. Jal langsung pergi meninggalkan terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung membuat seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang biasa disebut bong lengkap dengan kaca pirek;
  • Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa memanggil istri terdakwa yang bernama saksi Nilawati DL Binti Dahlan (Penuntutan Terpisah) untuk bersama-sama mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek yang sebelumnya dibuat oleh terdakwa, pada saat mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa terlebih dahulu menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali isap, setelah itu istri terdakwa yaitu saksi Nilawati DL Binti Dahlan juga menghisap Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya di isap oleh terdakwa, namun saat itu secara tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang merupakan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta seperangkat alat isap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek tersebut, setelah terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta semua barang bukti yang ditemukan oleh Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur diamankan selanjutnya terdakwa dan saksi Nilawati DL Binti Dahlan beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara menghisapnya, adapun proses penghisapan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa :
  1. Terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu yang disebut bong tersebut dari botol minuman mineral terbuat dari plastik;
  2. Pada bagian atas yang sudah dibalik pada bong tersebut diberikan 2 (dua) buah lubang;
  3. Pada 2 (dua) buah lubang tersebut diberikan sedotan yang saling membelakangi satu sama lain;
  4. Pada salah satu sedotan tersebut disambungkan dengan kaca pirek;
  5. Pada kaca pirek tersebut terdakwa masukkan Narkotika Jenis Sabu yang berbentuk kristal putih bening tersebut;
  6. Setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam kaca pirek, pada bagian bawah kaca pirek tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan pemantik api yang biasa disebut dengan mancis;
  7. Pada saat terdakwa membakar bagian bawah kaca pirek tersebut terdakwa lalu menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut pada bagian pipet atau sedotan yang dalam keadaan terbuka;
  • Bahwa yang terdakwa rasakan ketika menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, terdakwa merasa senang dan merasa sangat bersemangat dalam menjalankan semua aktifitas terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal, menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi Nomor : 390/Pol/60026/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Maulizarizky (NIK P.91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perusahaan Umum Pegadaian UPS Idi terhadap :
  • 1 (satu) paket plastk putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab : 1179/NNF/2024 hari Selasa tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Junaidi Bin Mansur;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa atas nama Nilawati DL Binti Dahlan;

Barang Bukti poin A, B, C dan D milik terdakwa Junaidi Bin Mansur dan terdakwa Nilawati DL Binti Dahlan adalah Benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya