Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Idi BAKHTIAR BIN IBRAHIM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA. KEJAKSAAN TINGGI ACEH CQ. KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1BAKHTIAR BIN IBRAHIM
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA. KEJAKSAAN TINGGI ACEH CQ. KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa Kami MEMOHON kepada PENGADILAN NEGERI IDI ACEH TIMUR BERKENAN MEMBERIKAN PUTUSAN :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-212/L.1.22/Eoh. 1/03/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur tanggal 15 Maret 2022.adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-212/L.1.22/Eoh. 1/03/2022 yang dikeluarkan oleh Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur tanggal 15 Maret 2022 yang menahan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di desa Tanoh anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penahanan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon Mengeluarkan Surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) nomor : print-212/l.1.22/eoh. 1/03/2022 tanggal 15 maret 2022. Yang dikeluarkan oleh Termohon Sebelum serah terima tahap 2  (sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti) (CACAT PROSEDUR) karena belum ada kewenangan Termohon Mengeluarkan Surat Penahanan merupakan tindakan sewenang-wenang diluar prosedur penahanan OBUSE OF POWER, karena belum ada kewenangan Termohon Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Terhadap Pemohon, yang mengakibatkan kerugian Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dan tercemarnya nama baik Pemohon di Mata Masyarakat Umum.
  5. Menyatakan Tidak Sah Surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) nomor : print-212/l.1.22/eoh. 1/03/2022 tanggal 15 maret 2022. Yang dikeluarkan oleh Termohon Sebelum serah terima tahap 2 sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti adalah CACAT PROSEDUR karena belum ada kewenangan Termohon Mengeluarkan Surat Penahanan merupakan tindakan sewenang-wenang diluar prosedur penahanan OBUSE OF POWER, karena belum ada kewenangan Termohon Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Terhadap Pemohon,
  6. Membebaskan Pemohon dari Tahanan Segera dan dari segala Keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Pemohon;
  7. Menguhukum Termohon Untuk Mebayar Ganti Kerugian kepada Pemohon Sebesar Rp. Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dan Merehabilitasi Nama Baik Pemohon Dimata Masyarakat Umumnya.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraaquo.

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan ini dibuat, atas perkenannya majelis hakim mengabulkannya kami Ucapkan Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya