Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Addentum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3944.01.003974.10.8 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 di Idi Rayeuk adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.38,340,617,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh belas rupiah)secara tunai dan seketika;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |