Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Idi Wahyudi, S.H. Bobi Rintosa Alias Bobi Bin Ngadirin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1679/L.1.22/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyudi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bobi Rintosa Alias Bobi Bin Ngadirin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/IDI/Eoh.2/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

 

      Nama Lengkap                                      :    BOBI RINTOSA Alias BOBI NGADIRIN

      Tempat Lahir                                         :    Alue Sentang, Birem Bayeun

      Umur / Tanggal Lahir                            :    27 tahun/ 21 Mei 1997

      Jenis Kelamin                                        :    Laki-laki.

      Kebangsaan / Kewarganegaraan           :    Indonesia.

      Tempat Tinggal                                      :    Dusun Giat Desa Alue Sentang Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur

      Agama                                                   :    Islam

      Pekerjaan                                               :    Wiraswasta

      Pendidikan                                             :    SMA (tamat)

 

B.   PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)

 

  • Penyidik                                          :    sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024 di Rutan Mapolres Aceh Timur.

 

  • Di perpanjang Penuntut Umum       :    sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024 di Rutan Mapolres Aceh Timur..

 

  • Penuntut Umum                              :    sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di Rutan Lapas Kelas II B Idi

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa BOBI RINTOSA Alias BOBI NGADIRIN bersama dengan PRABOWO Alias BOWO (DPO), pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di areal parkir Gudang J&T Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BL 6167 DAP yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Riswan Ramadhan Bin Rasyidin dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak, yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama dengan Prabowo (DPO) berniat mencuri sepeda motor di seputaran kota Peurelak. Terdakwa bersama Prabowo (DPO) lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Prabowo berboncengan berjalan menuju Kota Peurelak. Setibanya di Kota Peureulak sekitar pukul 06.00 Wib tepatnya di Desa Lhok Dalam, terdakwa melihat sepeda motor diareal parkir Gudang J&T, lalu terdakwa dan Prabowo mendatangi Gudang J&t yang baru saja buka tersebut. Terdakwa kemudian masuk kedalam Gudang J&T tersebut lalu pura-pura bertanya ke petugas didalam Gudang tersebut sambil memantau keamanan situasi di sekitar Gudang. Terdakwa pun bertanya kepada petugas di Gudang J&T “Bang, bagaimana cara kalau ambil paket tapi nomor si penerima sudah tidak aktif”, petugas J&T tersebut menjawab “saya kurang faham juga bang, nanti saja jam 9 abang balik kemari dan bisa tanya sama admin kantor”. Lalu terdakwa keluar dari dalam Gudang J&T tersebut sambil memantau situasi disekitar.
  • Bahwa terdakwa dan Prabowo kemudian pergi dengan berboncengan sepeda motor sambil mengatur rencana untuk mengambil sepeda motor yang berada di areal parkir J&T. Terdakwa dan Prabowo lalu memutar balik dan kembali lagi menuju lokasi Gudang J&T dan berhenti di depan bengkel ruko VERLA SERVICE yang berada di sebelah Gudang J&T. Prabowo kemudian turun menuju sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BL 6167 DAP yang terparkir di areal parkir J&T sedangkan terdakwa tetap berada diatas sepeda motor sambil memantau situasi disekitar. Prabowo berusaha menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkannya. Setelah terdakwa melihat Prabowo berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, terdakwa lalu pergi kembali ke rumahnya dan diikuti Prabowo dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BL 6167 DAP tersebut ke pos/ pangkalan pekerja muat kelapa sawit milik PTPN 1 Kebun Baru yang terletak di Desa Alue  Gading II Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan tempat beristirahat para pekerja PTPN-I Kebun Baru. Terdakwa dan Prabowo lalu membongkar body sepeda motor hasil curian yang berwarna merah putih dengan sepeda motor milik Prabowo berwarna hitam yang sama-sama berjenis Honda Beat. Terdakwa dan Prabowo juga menukar plat nomor polisi nya dengan plat bernomor polisi BL 3803 DAB agar tidak mudah dikenali.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BL 6167 DAP tanpa seizin saksi korban Riswan Ramadhan Bin Rasyidin, pihak korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP.

 

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa BOBI RINTOSA Alias BOBI NGADIRIN, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di areal parkir Gudang J&T Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BL 6167 DAP yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Riswan Ramadhan Bin Rasyidin dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama dengan Prabowo (DPO) berniat mencuri sepeda motor di seputaran kota Peurelak. Terdakwa bersama Prabowo (DPO) lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Prabowo berboncengan berjalan menuju Kota Peurelak. Setibanya di Kota Peureulak sekitar pukul 06.00 Wib tepatnya di Desa Lhok Dalam, terdakwa melihat sepeda motor di areal parkir Gudang J&T, lalu terdakwa dan Prabowo mendatangi Gudang J&t yang baru saja buka tersebut. Terdakwa kemudian masuk kedalam Gudang J&T tersebut lalu pura-pura bertanya ke petugas didalam Gudang tersebut sambil memantau keamanan situasi di sekitar Gudang. Terdakwa pun bertanya kepada petugas di Gudang J&T “Bang, bagaimana cara kalau ambil paket tapi nomor si penerima sudah tidak aktif”, petugas J&T tersebut menjawab “saya kurang faham juga bang, nanti saja jam 9 abang balik kemari dan bisa tanya sama admin kantor”. Lalu terdakwa keluar dari dalam Gudang J&T tersebut sambil memantau situasi disekitar.
  • Bahwa terdakwa dan Prabowo kemudian pergi dengan berboncengan sepeda motor sambil mengatur rencana untuk mengambil sepeda motor yang berada di areal parkir J&T. Terdakwa dan Prabowo lalu memutar balik dan kembali lagi menuju lokasi Gudang J&T dan berhenti di depan bengkel ruko VERLA SERVICE yang berada di sebelah Gudang J&T. Prabowo kemudian turun menuju sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BL 6167 DAP yang terparkir di areal parkir J&T sedangkan terdakwa tetap berada diatas sepeda motor sambil memantau situasi disekitar. Prabowo berusaha menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkannya. Setelah terdakwa melihat Prabowo berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, terdakwa lalu pergi kembali ke rumahnya dan diikuti Prabowo dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BL 6167 DAP tersebut ke pos/ pangkalan pekerja muat kelapa sawit milik PTPN 1 Kebun Baru yang terletak di Desa Alue  Gading II Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan tempat beristirahat para pekerja PTPN-I Kebun Baru. Terdakwa dan Prabowo lalu membongkar body sepeda motor hasil curian yang berwarna merah putih dengan sepeda motor milik Prabowo berwarna hitam yang sama-sama berjenis Honda Beat. Terdakwa dan Prabowo juga menukar plat nomor polisi nya dengan plat bernomor polisi BL 3803 DAB agar tidak mudah dikenali.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BL 6167 DAP tanpa seizin saksi korban Riswan Ramadhan Bin Rasyidin, pihak korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya