Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Idi AZIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Idi
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AZIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan identitas Pemohon yang benar AZIMAH, Tempat Tanggal Lahir  Tanjung Tualang, 23 Juli 1970, Jenis Kelamin perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Dusun Tgk. Nyak Banda, Desa Tanjung Tualang, Kecamatan Peuruelak Barat  Kabupaten Aceh Timur,sesuai dengan identitas yang tertera di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dan Ijazah Paket C Pemohon.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  4. Membebankan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak