Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Idi MUH. REZKY SATRIA. R Zulbaili Bin Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1650/L.1.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. REZKY SATRIA. R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulbaili Bin Usman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/Idi/Enz.2/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Zulbaili Bin Usman

Tempat lahir

:

Idi

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 07 Agustus 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Zulbaili Bin Usman

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 Maret 2024 s/d 01 Mei 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

02 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

01 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa Zulbaili Bin Usman bersama-sama dengan saksi Musliadi Bin Nurdin (Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah milik terdakwa yang bertempat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pada saat itu, saksi Musliadi Bin Nurdin (Penuntutan Terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu. Terdakwa meminta saksi Musliadi Bin Nurdin untuk datang ke rumah terdakwa guna mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut. Tidak berselang lama, saksi Musliadi Bin Nurdin datang dan bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa, lalu menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran untuk pembelian 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu. Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Musliadi Bin Nurdin. Setelah proses transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut, saksi Musliadi Bin Nurdin langsung pergi meninggalkan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Musliadi Bin Nurdin kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan untuk melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu lagi. Terdakwa meminta saksi Musliadi Bin Nurdin untuk datang ke rumah terdakwa. Setelah saksi Musliadi Bin Nurdin tiba di rumah terdakwa, terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Musliadi Bin Nurdin yang mana Narkotika Jenis Sabu tersebut dijual terdakwa dengan harga sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), namun belum dilakukan pembayaran oleh saksi Musliadi Bin Nurdin. Setelah terdakwa menyerahkan Narkotika Senis Sabu tersebut, saksi Musliadi Bin Nurdin langsung pergi meninggalkan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa ketika Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur datang dan langsung melakukan penggerebekan di rumah terdakwa serta langsung mengamankan terdakwa. Kemudian salah seorang dari Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur mengatakan bahwa saksi Musliadi Bin Nurdin telah ditangkap dan menunjukkan foto barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diamankan dari saksi Musliadi Bin Nurdin serta menanyakan kepada terdakwa perihal asal usul Narkotika Jenis Sabu yang diamankan dari penguasaan saksi Musliadi Bin Nurdin. Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut berasal dari terdakwa. Setelah itu, terdakwa dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dipertemukan dengan saksi Musliadi Bin Nurdin dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. Amat (Daftar Pencarian Orang) sebanyak dua kali, yaitu yang pertama sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Kedua transaksi pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut dilakukan terdakwa bersama Sdr. Amat di Jalan Umum Medan – Banda Aceh di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Nomor : 387/POL/60026/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Muhammad Maulizarizky (NIK.P. 91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik PT. Pegadaian Syariah UPS IDI terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 12,62 (dua belas koma enam puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1182/NNF/2023 hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt., dan YUDIATNIS, ST yang menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik terdakwa Zulbaili Bin Usman dan saksi Musliadi Bin Nurdin adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Zulbaili Bin Usman bersama-sama dengan saksi Musliadi Bin Nurdin (Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah milik terdakwa yang bertempat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pada saat itu, saksi Musliadi Bin Nurdin (Penuntutan Terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu. Terdakwa meminta saksi Musliadi Bin Nurdin untuk datang ke rumah terdakwa guna mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut. Tidak berselang lama, saksi Musliadi Bin Nurdin datang dan bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa, lalu menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran untuk pembelian 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu. Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Musliadi Bin Nurdin. Setelah proses transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut, saksi Musliadi Bin Nurdin langsung pergi meninggalkan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Musliadi Bin Nurdin kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan untuk melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu lagi. Terdakwa meminta saksi Musliadi Bin Nurdin untuk datang ke rumah terdakwa. Setelah saksi Musliadi Bin Nurdin tiba di rumah terdakwa, terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada saksi Musliadi Bin Nurdin yang mana Narkotika Jenis Sabu tersebut dijual terdakwa dengan harga sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), namun belum dilakukan pembayaran oleh saksi Musliadi Bin Nurdin. Setelah terdakwa menyerahkan Narkotika Senis Sabu tersebut, saksi Musliadi Bin Nurdin langsung pergi meninggalkan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa ketika Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur datang dan langsung melakukan penggerebekan di rumah terdakwa serta langsung mengamankan terdakwa. Kemudian salah seorang dari Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Aceh Timur mengatakan bahwa saksi Musliadi Bin Nurdin telah ditangkap dan menunjukkan foto barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diamankan dari saksi Musliadi Bin Nurdin serta menanyakan kepada terdakwa perihal asal usul Narkotika Jenis Sabu yang diamankan dari penguasaan saksi Musliadi Bin Nurdin. Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut berasal dari terdakwa. Setelah itu, terdakwa dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dipertemukan dengan saksi Musliadi Bin Nurdin dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Nomor : 387/POL/60026/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Muhammad Maulizarizky (NIK.P. 91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik PT. Pegadaian Syariah UPS IDI terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 12,62 (dua belas koma enam puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1182/NNF/2023 hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt., dan YUDIATNIS, ST yang menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik terdakwa Zulbaili Bin Usman dan saksi Musliadi Bin Nurdin adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya