Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Idi MUH. REZKY SATRIA. R Musliadi Bin Nurdin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1648/L.1.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. REZKY SATRIA. R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Musliadi Bin Nurdin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-55/Idi/Enz.2/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Musliadi Bin Nurdin

Tempat lahir

:

Gampong Baro

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 05 Januari 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Cot, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Musliadi Bin Nurdin

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 Maret 2024 s/d 01 Mei 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

02 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

01 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

KESATU

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa Musliadi Bin Nurdin secara bersama-sama dengan saksi Zulbaili Bin Usman (dalam berkara perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. Terdakwa kemudian menghubungi saksi Zulbaili Bin Usman (dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam untuk memesan Narkotika Jenis Sabu. Dalam percakapan melalui telepon tersebut, saksi Zulbaili Bin Usman meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya guna mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah dipesan. Selanjutnya, terdakwa pergi menuju rumah saksi Zulbaili Bin Usman dengan menggunakan kendaraan ojek sepeda motor. Setelah tiba di rumah saksi Zulbaili Bin Usman yang beralamat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Zulbaili Bin Usman sebagai pembayaran Narkotika Jenis Sabu yang dipesan. Saksi Zulbaili Bin Usman kemudian menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa. Setelah transaksi tersebut selesai, terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi saksi Zulbaili Bin Usman melalui telepon untuk memesan Narkotika Jenis Sabu. Saksi Zulbaili Bin Usman meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya guna mengambil pesanan tersebut. Terdakwa kemudian pergi ke rumah saksi Zulbaili Bin Usman dengan menggunakan kendaraan ojek sepeda motor. Setelah tiba di rumah saksi dan bertemu dengan saksi Zulbaili Bin Usman, terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dengan harga Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), namun belum dibayar secara lunas. Terdakwa berencana akan melunasi pembayaran setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut terjual. Setelah transaksi selesai, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut dalam sebuah kantong plastik asoy yang disembunyikan di bawah tempat tidur di kamar terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Jumat, tanggal 1 Maret 2024, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi ke pelabuhan tempat penjualan ikan di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan bertemu dengan Sdr. Fikar (dalam Daftar Pencarian Orang). Terdakwa membeli 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Ganja dari Sdr. Fikar dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar secara lunas. Setelah melakukan pembelian, terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, petugas kepolisian SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik asoy yang berisi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran yang berbeda dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran. Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Nomor : 387/POL/60026/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Muhammad Maulizarizky (NIK.P. 91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik PT. Pegadaian Syariah UPS IDI terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 12,62 (dua belas koma enam puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Nomor : 388/POL/60026/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Muhammad Maulizarizky (NIK.P. 91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik PT. Pegadaian Syariah UPS IDI terhadap 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga Jenis Ganja dengan berat Netto 8,85 (delapan koma delapan puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1182/NNF/2023 hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt., dan YUDIATNIS, ST. yang diketahui oleh a.n KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) plastik bening berisi kristal Metamfetamina dengan berat bruto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar milik terdakwa Musliadi Bin Nurdin dan saksi Zulbaili Bin Usman adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1186/NNF/2023 hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt., dan YUDIATNIS, ST. yang diketahui oleh a.n KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa 3 (tiga) bungkus kertas berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat bruto 8,85 (delapan koma delapan lima) gram, kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) plastik berisi Ganja dengan berat bruto 6,07 (enam koma nol tujuh) gram adalah benar milik terdakwa Musliadi Bin Nurdin adalah benar mengandung Positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Musliadi Bin Nurdin secara bersama-sama dengan saksi Zulbaili Bin Usman (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. Terdakwa kemudian menghubungi saksi Zulbaili Bin Usman (dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam untuk memesan Narkotika Jenis Sabu. Dalam percakapan melalui telepon tersebut, saksi Zulbaili Bin Usman meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya guna mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah dipesan. Selanjutnya, terdakwa pergi menuju rumah saksi Zulbaili Bin Usman dengan menggunakan kendaraan ojek sepeda motor. Setelah tiba di rumah saksi Zulbaili Bin Usman yang beralamat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Zulbaili Bin Usman sebagai pembayaran Narkotika Jenis Sabu yang dipesan. Saksi Zulbaili Bin Usman kemudian menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa. Setelah transaksi tersebut selesai, terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi saksi Zulbaili Bin Usman melalui telepon untuk memesan Narkotika Jenis Sabu. Saksi Zulbaili Bin Usman meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya guna mengambil pesanan tersebut. Terdakwa kemudian pergi ke rumah saksi Zulbaili Bin Usman dengan menggunakan kendaraan ojek sepeda motor. Setelah tiba di rumah saksi dan bertemu dengan saksi Zulbaili Bin Usman, terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dengan harga Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), namun belum dibayar secara lunas. Terdakwa berencana akan melunasi pembayaran setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut terjual. Setelah transaksi selesai, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut dalam sebuah kantong plastik asoy yang disembunyikan di bawah tempat tidur di kamar terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, petugas kepolisian SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik asoy yang berisi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran yang berbeda dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran. Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Nomor : 387/POL/60026/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Muhammad Maulizarizky (NIK.P. 91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik PT. Pegadaian Syariah UPS IDI terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 12,62 (dua belas koma enam puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1182/NNF/2023 hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt., dan YUDIATNIS, ST. yang diketahui oleh a.n KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) plastik bening berisi kristal Metamfetamina dengan berat bruto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar milik terdakwa Musliadi Bin Nurdin dan saksi Zulbaili Bin Usman adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Musliadi Bin Nurdin pada hari Jumat tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cot Keutapang, Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi ke pelabuhan tempat penjualan ikan di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan bertemu dengan Sdr. Fikar (dalam Daftar Pencarian Orang). Terdakwa membeli 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Ganja dari Sdr. Fikar dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar secara lunas. Setelah melakukan pembelian, terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, petugas kepolisian SatResnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik asoy yang berisi 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran yang berbeda dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran. Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Nomor : 388/POL/60026/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS IDI Muhammad Maulizarizky (NIK.P. 91427) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik PT. Pegadaian Syariah UPS IDI terhadap 3 (tiga) paket Narkotika yang diduga Jenis Ganja dengan berat Netto 8,85 (delapan koma delapan puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1186/NNF/2023 hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt., dan YUDIATNIS, ST. yang diketahui oleh a.n KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa 3 (tiga) bungkus kertas berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat bruto 8,85 (delapan koma delapan lima) gram, kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) plastik berisi Ganja dengan berat bruto 6,07 (enam koma nol tujuh) gram adalah benar milik terdakwa Musliadi Bin Nurdin adalah benar mengandung Positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya