Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Idi AFWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Idi
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AFWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang benar yaitu INTAN QANITAH, Tempat dan Tanggal Lahir Aceh Timur, 12 Januari 2012, Jenis Kelamin perempuan;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak