Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. MOHAMMAD HASYIM Bin ABU BAKAR SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1232 /L.1.22/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD HASYIM Bin ABU BAKAR SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-24/L.1.22/Eku.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

MOHAMMAD HASYIM Bin ABU BAKAR SIDIK

Tempat lahir

:

Myanmar

Umur/Tanggal lahir

:

48 Tahun / 01 Januari 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Myanmar

Tempat tinggal

:

Camp Cox’s Bazar, Bangladesh

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Nahkoda

Pendidikan

:

Tidak sekolah

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 09/03/2024 s/d tanggal 28/03/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 29/03/2024 s/d tanggal 07/05/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 08/05/2024 s/d tanggal 06/06/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 20/05/2024 s/d tanggal 08/06/2024

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa Mohammad Hasyim Bin Abu Bakar Sidik baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Salim Bin Mohammaed Salam dan saksi Abu Taliq Bin Nurul Islam (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta sdr. Futika Alias Futuya (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pesisir pantai Gampong Kuala Parek Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada awal bulan Desember tahun 2023 bertempat di Camp Cox’s Bazar, Bangladesh terdakwa dihubungi oleh sdr. Abdu Salam (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk membawa penumpang etnis Rohingya ke wilayah negara Indonesia menggunakan kapal dengan upah yang ditawarkan sdr. Abdu Salam sebesar 100.000 (seratus ribu) Taka atau sekira Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), lalu terdakwa mengiyakan dan sekira 2 (dua) hari kemudian terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. Abdu Salam yang memerintahkan terdakwa untuk berangkat ke Tex Naf untuk bertemu dengan anak buah/anggota sdr. Abdu Salam, lalu terdakwa menempuh perjalanan ke Tex Naf selama ± 3 (tiga) jam dan bertemu dengan anggota sdr. Abdu Salam di pinggir pantai Tex Naf, kemudian terdakwa dibawa menggunakan kapal kecil ke tengah laut dan guna diantarkan ke kapal yang lebih besar yang akan terdakwa gunakan untuk membawa penumpang etnis Rohingya ke wilayah negara Indonesia, setibanya terdakwa di kapal besar tersebut seluruh penumpang etnis Rohingya telah berada di atas kapal dan pada saat itu terdakwa baru mengetahui dan mengenali masing-masing ABK (Anak Buah Kapal) yang akan membantu terdakwa dalam pelayaran, yang mana saksi Abu Taliq Bin Nurul Islam bertindak sebagai juru masak/koki kapal, saksi Mohammad Salim Bin Mohammaed Salam bertindak sebagai engineer/teknisi mesin kapal, sdr. Futika Alias Futuya bertindak sebagai orang yang membagikan makanan dan minuman serta membantu penumpang ketika ingin buang air besar, dan saksi Hafzur Rahman Bin Iman Husen bertindak sebagai orang yang mengoperasikan handphone satelit, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh istri terdakwa yang mengatakan bahwa sdr. Abdu Salam telah mengirimkan uang sejumlah 100.000 (seratus ribu) Taka dan terdakwa pun langsung mengemudikan kapal tersebut berlayar menuju wilayah negara Indonesia;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira malam hari bertempat di pesisir pantai Tex Naf, Bangladesh terdakwa, saksi Mohammad Salim, saksi Abu Taliq dan sdr. Futuya secara bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal kayu membawa sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) orang penumpang etnis Rohingya dari negara Bangladesh untuk memasuki wilayah negara Indonesia tanpa izin resmi dan tanpa dokumen perjalanan apapun, yang mana 1 (satu) unit kapal kayu tersebut telah dilengkapi dengan bahan bakar minyak dan bahan makanan selama perjalanan yang telah disediakan oleh sdr. Abdu Salam, adapaun terdakwa bertindak sebagai nahkoda/kapten kapal atas perintah dari sdr. Abdu Salam dengan upah sebesar 100.000 (seratus ribu) Taka atau sekira Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang dikirimkan oleh sdr. Abdu Salam ke akun bKash (e-money) milik istri terdakwa, lalu saksi Mohammad Salim bertindak sebagai engineer/teknisi mesin kapal atas perintah dari sdr. Futuya dengan keuntungan saksi Mohammad Salim tidak perlu lagi melunasi biaya perjalananya untuk berangkat ke wilayah Indonesia yang mana sebelumnya saksi Mohammad Salim telah membayar setengah dari biaya perjalanan kepada agen sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Taka atau sekira Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan saksi Abu Taliq bertindak sebagai juru masak/koki kapal atas perintah dari sdr. Husen Ahmad (DPO) dengan upah sebesar 5.000 (lima ribu) Taka atau sekira Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan keuntungan saksi Abu Taliq tidak perlu membayar biaya perjalanan kepada agen untuk berangkat ke wilayah Indonesia, bahwa setelah seluruh penumpang naik ke 1 (satu) unit kapal kayu tersebut terdakwa langsung mengemudikan kapal tersebut menuju ke wilayah negara Indonesia melalui jalur yang tidak diketahui/diawasi oleh petugas keamanan negara Bangladesh, yang mana dalam kapal tersebut berisikan sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) orang yang terdiri dari terdakwa selaku nahkoda kapal dan 3 (tiga) orang ABK (Anak Buah Kapal) serta 138 (seratus tiga puluh delapan) orang penumpang etnis Rohingya, dan setelah 4 (empat) hari pelayaran menuju ke wilayah negara Indonesia 1 (satu) unit kapal kayu tersebut mengalami kerusakan pada bagian baling-baling sehingga kapal tersebut terombang-ambing di tengah laut dan terdampar di pesisir pantai negara India, selanjutnya seluruh penumpang turun dari kapal dan berenang ke arah tepi pantai dan setibanya di tepi pantai tersebut seluruh penumpang kapal didatangi oleh masyarakat setempat yang tidak menerima kedatangan penumpang etnis Rohingya tersebut dan memerintahkan seluruh penumpang untuk kembali ke atas kapal, lalu seluruh penumpang kembali naik ke atas kapal dan setelah 6 (enam) hari berada di pesisir pantai negara India yakni pada tanggal 31 Desember 2024 pihak Pemerintah India memberikan kapal lain berupa 1 (satu) unit kapal kayu berwarna putih kombinasi hijau dan merah yang dalam keadaan rusak pada bagian mesinnya, namun pihak Pemerintah India tetap memberikan kapal tersebut dan membawa seluruh penumpang untuk naik ke kapal tersebut lalu kapal tersebut ditarik ke tengah laut selama 1 (satu) malam menggunakan tali tambang yang diikatkan ke kapal Pemerintah India dan ditinggalkan begitu saja, sekira 2 (dua) hari kemudian angin membawa kapal rusak tersebut kembali ke perairan India dan pihak Pemerintah India kembali menarik kapal tersebut ke tengah laut selama 2 (dua) hari, lalu sekira 3 (tiga) hari berada di tengah laut kapal tersebut kembali lagi ke perairan India dan selanjutnya pihak Pemerintah India kembali menarik kapal tersebut ke tengah laut selama 4 (empat) malam dan meninggalkan seluruh penumpang kapal dengan memberikan bekal makanan dan layar untuk digunakan di kapal rusak tersebut untuk terdakwa dan penumpang lainnya melanjutkan perjalanan, selanjutnya setelah melanjutkan perjalanan sebanyak 2 (dua) orang penumpang etnis Rohingya meninggal di atas kapal yang kemudian kedua jenazah dishalati dan dan dibuang ke laut, dan setelah kapal tersebut memasuki wilayah perairan negara Indonesia sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari sdr. Futuya dan 2 (dua) orang penumpang etnis Rohingya melompat dari kapal dan terjun ke laut, lalu pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB kapal tersebut terdampar di pesisir pantai Gampong Kuala Parek Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur, dan pada saat kapal sudah kandas dan tidak dapat bergerak lagi salah satu penumpang melompat ke air dan mengetahui bahwa air hanya setinggi dada, selanjutnya terdakwa, saksi Mohammad Salim, saksi Abu Taliq, dan 134 (seratus tiga puluh empat) penumpang kapal lainnya langsung melompat ke air dan berjalan ke daratan tepi pantai Gampong Kuala Parek;
  • Bahwa 138 (seratus tiga puluh delapan) orang penumpang etnis Rohingya yang terdakwa berangkatkan dari  pesisir pantai Tex Naf, Bangladesh tersebut direkrut dan dikumpulkan oleh sdr. Abdu Salam, yang mana biaya perjalanan penumpang ke wilayah negara Indonesia adalah sebesar 100.000 (seratus ribu) Taka atau sekira Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk 1 (satu) orang dewasa dan sebesar 30.000 (tiga puluh ribu) Taka atau sekira Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang anak;
  • Bahwa 134 (seratus tiga puluh empat) orang penumpang etnis Rohingya yang berhasil masuk ke wilayah negara Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan izin resmi tersebut adalah warga negara Myanmar yang telah tinggal dan menetap di beberapa camp di negara Bangladesh, diantaranya Camp Cox’s Bazar, Camp Tex Naf dan Camp Musini;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam turut serta membawa penumpang etnis Rohingya tersebut ke wilayah negara Indonesia adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa upah uang sejumlah 100.000 (seratus ribu) Taka atau sekira Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang diberikan oleh sdr. Abdu Salam.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Idi Rayeuk, 20 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya