Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Idi MAD SYEH MAHA MERU AKBARULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/86/X/Res.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAD SYEH MAHA MERU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBARULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan di Dsn. Tambak, Ds. Keutapang Mameh, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur yang di lakukan oleh Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI terhadap korban. Kejadian tersebut bermula pada saat korban pulang dari rumah orang tuanya menuju kediaman antara korban dan Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI untuk memberikan baju milik Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI, namun pada saat berada di rumah tersebut korban dengan Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI saling cek cok mulut sehingga membuat Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI merasa emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik leher korban, dan memasukan jari tangan ke mulut korban, selanjutnya setelah penganiayaan tersebut terjadi korban langsung pulang kerumah orang tuanya dan menceritakan apa yang di alami korban kepada saksi 2 dan saksi 3, dan selanjutnya akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan yang selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan yang di lakukan, Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI dapat dipersangkakan  melanggar Pasal 351 ayat 1 Sub 352 ayat 1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya