Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Idi Wahyudi, S.H. NOVAL FERIYANTO Bin Alm EDI SUDRAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/L.1.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyudi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL FERIYANTO Bin Alm EDI SUDRAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa terdakwa NOVAL FERIANTO BIN EDI SUDRAJAT bersama dengan AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Afdeling IV Blok 11.31 K Desa Birem Reyeuk Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yaitu tandan buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) tandan yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik pihak PTPN 1 Langsa dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak, yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, terdakwa bersama kedua temannya yaitu AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO) berencana mengambil buah kelapa sawit milik PTPN I. Kemudian sekitar pukul 23.15 WIB, terdakwa bersama dengan AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO) pergi berjalan kaki dari Dusun Tani Jaya Desa Birem Rayeuk Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur menuju lokasi perkebunan PTPN 1 Langsa seajuh kurang lebih 500 (lima ratus) meter untuk mengambil buah kelapa sawit. Terdakwa dan kedua temannya tersebut pergi dengan membawa membawa sebilah alat potong buah kelapa sawit (grek). Sesampainya di lokasi perkebunan PTPN 1 Langsa, AGUS REZA (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 1 dengan menggunakan alat potong buah kelapa sawit (grek) yang telah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa bersama kedua temannya tersebut secara bergantian mengambil buah kelapa sawit dari beberapa pohon sawit milik PTPN I. Setelah buah kelapa sawit terkumpul sebanyak 43 (empat puluh tiga) tandan kelapa sawit, terdakwa bersama dengan SYAWAL (DPO) dan AGUS REZA (DPO) mengambil 2 (dua) unit kereta sorong yang berjumlah 2 (dua), terdakwa mengambil kereta sorong yang berwarna kuning sedangkan SYAWAL (DPO) mengambil kereta sporong yang berwarna merah, kemudian berjalan kembali dengan kereta sorong tersebut ketempat buah sawit tersebut yang sudah terkumpul. - Bahwa selanjutnya terdakwa bersama kedua temanya tersebut membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan kereta sorong sorong menuju ke jalan Dusun Tani Jaya. Buah kelapa sawit tersebut dibawa secara bergantian untuk dikumpulkan di jalan Dusun Tani Jaya. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib, Tim pengamanan kebun PTPN 1 mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di Afdeling IV Blok 11.31 K Desa Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun, atas informasi tersebut tim pengamanan kebun PTPN 1 melakukan pengintaian di lokasi titik yang dicurigai. Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 05.45 wib nampak terdakwa dan kedua temannya yang sedang melansir atau memindahkan tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) unti kereta sorong. Tim pengamanan kebun PTPN 1 langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO) berhasil melarikan diri dari kejaran tim pengamanan kebun PTPN 1. Tim pengamanan kebun PTPN 1 selanjutnya membawa terdakwa dan seluruh tandan kelapa sawit yang berjumlah 43 (empat puluh tiga) tandan ke pos untuk kemudian dibawa ke Polres Langsa guna proses hukum selanjutnya. - Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO) mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) tandan adalah tanpa seizin pihak PTPN 1 Langsa, selaku pemilik yang sah. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN 1 Langsa menderita kerugian materil sebesar Rp. 2.541.000,- (dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa NOVAL FERIANTO Bin EDI SUDRAJAT, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Afdeling IV Blok 11.31 K Desa Birem Reyeuk Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yaitu tandan buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) tandan yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik pihak PTPN 1 Langsa dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, terdakwa bersama kedua temannya yaitu AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO) berencana mengambil buah kelapa sawit milik PTPN I. Kemudian sekitar pukul 23.15 WIB, terdakwa bersama dengan AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO) pergi berjalan kaki dari Dusun Tani Jaya Desa Birem Rayeuk Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur menuju lokasi perkebunan PTPN 1 Langsa seajuh kurang lebih 500 (lima ratus) meter untuk mengambil buah kelapa sawit. Terdakwa dan kedua temannya tersebut pergi dengan membawa membawa sebilah alat potong buah kelapa sawit (grek). Sesampainya di lokasi perkebunan PTPN 1 Langsa, AGUS REZA (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 1 dengan menggunakan alat potong buah kelapa sawit (grek) yang telah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa bersama kedua temannya tersebut secara bergantian mengambil buah kelapa sawit dari beberapa pohon sawit milik PTPN I. Setelah buah kelapa sawit terkumpul sebanyak 43 (empat puluh tiga) tandan kelapa sawit, terdakwa bersama dengan SYAWAL (DPO) dan AGUS REZA (DPO) mengambil 2 (dua) unit kereta sorong yang berjumlah 2 (dua), terdakwa mengambil kereta sorong yang berwarna kuning sedangkan SYAWAL (DPO) mengambil kereta sporong yang berwarna merah, kemudian berjalan kembali dengan kereta sorong tersebut ketempat buah sawit tersebut yang sudah terkumpul. - Bahwa selanjutnya terdakwa bersama kedua temanya tersebut membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan kereta sorong sorong menuju ke jalan Dusun Tani Jaya. Buah kelapa sawit tersebut dibawa secara bergantian untuk dikumpulkan di jalan Dusun Tani Jaya. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib, Tim pengamanan kebun PTPN 1 mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di Afdeling IV Blok 11.31 K Desa Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun, atas informasi tersebut tim pengamanan kebun PTPN 1 melakukan pengintaian di lokasi titik yang dicurigai. Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 05.45 wib nampak terdakwa dan kedua temannya yang sedang melansir atau memindahkan tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) unti kereta sorong. Tim pengamanan kebun PTPN 1 langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO) berhasil melarikan diri dari kejaran tim pengamanan kebun PTPN 1. Tim pengamanan kebun PTPN 1 selanjutnya membawa terdakwa dan seluruh tandan kelapa sawit yang berjumlah 43 (empat puluh tiga) tandan ke pos untuk kemudian dibawa ke Polres Langsa guna proses hukum selanjutnya. - Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan AGUS REZA (DPO) dan SYAWAL (DPO) mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) tandan adalah tanpa seizin pihak PTPN 1 Langsa, selaku pemilik yang sah. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN 1 Langsa menderita kerugian materil sebesar Rp. 2.541.000,- (dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya