Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Idi PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Laks Malahayati Idi Rayeuk Nurdin YS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Idi
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Laks Malahayati Idi Rayeuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurdin YS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.750.009,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7276-01-001449-10-6 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal tiga puluh bulan Desember tahun dua ribu lima belas di Laks Malahayati adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp..34,750,099,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah)secara tunai dan seketika;
  5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

 

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak