Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Idi Deni Riyantoni S, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Ranto Peureulak Ibrahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deni Riyantoni S, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Ranto Peureulak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.691.611,00
Petitum

I.         PRIMAIR :

1.      Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan bahwa Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7445.01.000947.10.4 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal tiga puluh bulan Agustus tahun dua ribu enam belas di Ranto Peureulak adalah sah dan berkekuatan hukum; 

3.      Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.

4.      Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.94,691,611,- (sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sebelas rupiah)secara tunai dan seketika;

5.      Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

6.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

7.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

8.      Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

 

II.      SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Idi berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak