Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. ABDUL AZIZ Bin RUSLI IBRAHIM (AlM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 703 /L.1.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ Bin RUSLI IBRAHIM (AlM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa Abdul Azis Bin Rusli Ibrahim pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah perkarangan Mesjid yang berada di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Ds. Paya Demam Sa, Kec. Pante Bidari, Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah di uraikan di atas, awalnya terdakwa mengajak saksi Imransyah alias Imran Bin Umar untuk menemani terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Type Daihatsu Hiline F69 jenis mobil penumpang model Jeep, NOKA : 972601, NOSIN :  935069 warna hitam (di BPKB warna putih) nopol BK 1576 LD, dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi kemudian terdakwa bersama dengan saksi Imransyah langsung menuju SPBU Julok dan malakukan pengisian BBM jenis Solar sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau ±60 Liter lalu terdakwa menyuling minyak dari Tangki mobilnya ke Jeregen berkapasitas ±40 Liter, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Imran pergi ke SPBU Kec. Pantee Bidari untuk mengisi BBM jenis solar ke mobil tersebut sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau ±60 Liter, selanjutnya terdakwa kembali menyuling BBM jenis solar yang ada di tangkinya ke jerigen kapasistas ±40 Liter di pinggir jalan Kec. Pantee Bidari, kemudian terdakwa kembali melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Kec. Tanah Jambo Aye sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau ±60 Liter, selanjutnya terdakwa bersama saksi Imran menuju ke Mesjid yang berada di Ds. Paya Demam Sa, Kec. Pantee Bidari, Kab. Aceh Timur, dan pada saat terdakwa hendak menyuling BBM tersebut kedalam jeregen terdakwa langsung diamankan oleh beberapa orang anggota kepolisian Resor Aceh Timur yang berpakaian preman, setelah di interogasi oleh Petugas Kepolisian diperoleh informasi dari terdakwa bahwa terdakwa juga menyimpan BBM subsidi jenis solar tersebut dirumahnya dan selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan BBM Solar Subsidi sebanyak 4 (drum) dengan muatan solar subsidi sebanyak + 700 liter.

Bahwa untuk dapat melakukan pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU secara berulang maka terdakwa menggunakan 4 ( empat ) buah barcode dengan nopol yg berbeda, yang tersimpan di dalam Handpone milik terdakwa dengan kapasitas untuk sekali pembelian sebanyak 60 (enam puluh) liter, adapun tujuan terdakwa membeli BBM subsidi jenis solar tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan dengan cara terdakwa menjualnya kembali kepada nelayan. Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyatakan seseorang atau Badan Usaha dilarang melakukan pembelian Jenis BBM Tertentu (subsidi) berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk diangkut dan/atau dijual kembali (niaga) atau dialihkan kepada konsumen lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

-------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya