Dakwaan |
- Dakwaan
Pertama:
-----------Bahwa Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD bersama-sama dengan Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN (Penuntutan terpisah) dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN menemui Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD di sebuah warung untuk mengajaknya ikut menjual rokok tanpa pita cukai kepada Sdr. TENGKU BALIA (Daftar Pencarian Orang), Bahwa atas ajakan tersebut Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD mengiyakannya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menjumpai Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, sekitar pukul 16.00 WIB saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN menelepon Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN dan memintanya datang ke rumah nenek saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN untuk membantu bongkar rokok tanpa pita cukai yang baru dihantarkan oleh Sdr. YOUNG (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya setelah sampai ketempat tersebut, Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN menurunkan muatan rokok merk HD Red sebanyak 3 (tiga) karton, HD Classic sebanyak 10 (sepuluh) karton, dan Luffman Merah sebanyak 20 (dua puluh) karton dari mobil grandmax yang dibawa oleh sdr. YOUNG untuk disimpan ke dalam rumah nenek saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN memuat 12 karton rokok tanpa pita cukai tersebut ke dalam Mobil Pick up merk Isuzu Panther BL 8161 NF yang nantinya akan dibawa ke rumah Sdr. TENGKU BALIA di Kelurahan Lhok Nibung Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur. Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN kembali menghubungi Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN dan Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD untuk mengajaknya berangkat. Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mobil yang kendarai oleh Terdakwa TRI TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN diberhentikan oleh dua Unit kendaraan milik Petugas Bea dan Cukai Langsa. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap mobil Isuzu Panther tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas mendapatkan 12 karton rokok dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai;------------------------
- Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai melakukan pengembangan kerumah nenek Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN yang beralamat di Dusun Kuta Panah, Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Bahwa dari hasil pengembangan tersebut, Petugas Bea dan Cukai kembali berhasil mengamankan rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 56 (lima puluh enam) karton;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keseluruhan barang bukti yang berhasil di dapatkan oleh Petugas Bea dan Cukai ialah dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah Barang
|
Uraian Barang
|
Kondisi
|
Negara Asal
|
Total
(liter / btg)
|
14.570 bks @ 20 btg
|
SPM merek “Luffman”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
291.500 batang
|
8.689 bks @
20 btg
|
SPM merek “H&D Classic”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
Indonesia
|
173.780 batang
|
8.248 bks @
20 btg
|
SPM merek “H&D Light Gold”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
Indonesia
|
164.960 batang
|
2.470 bks @
16 btg
|
SKM merek “H&D Red”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
Indonesia
|
39.520 batang
|
900 bks @
20 btg
|
SPM merek “H&G”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
18.000 batang
|
500 bks @
20 btg
|
SPM merek “CAMILLA”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
10.000 batang
|
120 bks @
20 btg
|
SPM merek “Camclar Yellow”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
2.400 batang
|
100 bks @
20 btg
|
SPM merek “Camclar original”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
2.000 batang
|
- Selanjutnya Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN, dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN beserta mobil dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------
- Bahwa rokok tanpa pita cukai didapatkan Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN dengan cara membelinya dari sdr. SYUKRAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Orang).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut DEDEK RIYADI selaku AHLI pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Langsa, menerangkan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak terpungut ialah senilai Rp. 1.321.673.700,- (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD bersama-sama dengan Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN (Penuntutan terpisah) dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN menemui Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD di sebuah warung untuk mengajaknya ikut menjual rokok tanpa pita cukai kepada Sdr. TENGKU BALIA (Daftar Pencarian Orang), Bahwa atas ajakan tersebut Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD mengiyakannya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menjumpai Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, sekitar pukul 16.00 WIB saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN menelepon Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN dan memintanya datang ke rumah nenek saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN untuk membantu bongkar rokok tanpa pita cukai yang baru dihantarkan oleh Sdr. YOUNG (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya setelah sampai ketempat tersebut, Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN menurunkan muatan rokok merk HD Red sebanyak 3 (tiga) karton, HD Classic sebanyak 10 (sepuluh) karton, dan Luffman Merah sebanyak 20 (dua puluh) karton dari mobil grandmax yang dibawa oleh sdr. YOUNG untuk disimpan ke dalam rumah nenek saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN memuat 12 karton rokok tanpa pita cukai tersebut ke dalam Mobil Pick up merk Isuzu Panther BL 8161 NF yang nantinya akan dibawa ke rumah Sdr. TENGKU BALIA di Kelurahan Lhok Nibung Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur. Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN kembali menghubungi Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN dan Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD untuk mengajaknya berangkat. Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mobil yang kendarai oleh Terdakwa TRI TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN diberhentikan oleh dua Unit kendaraan milik Petugas Bea dan Cukai Langsa. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap mobil Isuzu Panther tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas mendapatkan 12 karton rokok dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai;------------------------
- Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai melakukan pengembangan kerumah nenek Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN yang beralamat di Dusun Kuta Panah, Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Bahwa dari hasil pengembangan tersebut, Petugas Bea dan Cukai kembali berhasil mengamankan rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 56 (lima puluh enam) karton;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keseluruhan barang bukti yang berhasil di dapatkan oleh Petugas Bea dan Cukai ialah dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah Barang
|
Uraian Barang
|
Kondisi
|
Negara Asal
|
Total
(liter / btg)
|
14.570 bks @ 20 btg
|
SPM merek “Luffman”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
291.500 batang
|
8.689 bks @
20 btg
|
SPM merek “H&D Classic”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
Indonesia
|
173.780 batang
|
8.248 bks @
20 btg
|
SPM merek “H&D Light Gold”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
Indonesia
|
164.960 batang
|
2.470 bks @
16 btg
|
SKM merek “H&D Red”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
Indonesia
|
39.520 batang
|
900 bks @
20 btg
|
SPM merek “H&G”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
18.000 batang
|
500 bks @
20 btg
|
SPM merek “CAMILLA”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
10.000 batang
|
120 bks @
20 btg
|
SPM merek “Camclar Yellow”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
2.400 batang
|
100 bks @
20 btg
|
SPM merek “Camclar original”
|
Baik/ Baru Tanpa Pita Cukai
|
USA
|
2.000 batang
|
- Selanjutnya Terdakwa TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD, saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN, dan Saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN beserta mobil dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------
- Bahwa rokok tanpa pita cukai didapatkan Saksi RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN dengan cara membelinya dari sdr. SYUKRAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Orang).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut DEDEK RIYADI selaku AHLI pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Langsa, menerangkan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak terpungut ialah senilai Rp. 1.321.673.700,- (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |