Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Idi |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Abu Bakar Bin Hasyem |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra kusmeran, Sh | Abu Bakar Bin Hasyem |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ruhamah Binti Muhammad | 2 | Syahrul Bin Nadir |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD REZA MAULANA, S.H | Ruhamah Binti Muhammad | 2 | MUHAMMAD REZA MAULANA, S.H | Syahrul Bin Nadir |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Seuneubok Teungoh Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur luasnya lebih kurang 9.712,5 M2 ( Sembilan ribu tujuh ratus dua belas koma lima meter ) berbatasan dengan:
- Utara : Berbatasan dengan kebun Abu Bakar……………………….70 Meter.
- Timur : Berbatas dengan tanah kebun Ibnu/ M. Yusuf………………85 Meter
- Selatan : Berbatas dengan tanah kebun Muhammad/ Jalan Desa……..140 Meter.
- Barat : Berbatas dengan tanah kebun Zulkifli……………………….100 Meter
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 23.500.000,- ( dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan dwangsong rp. 1.000.000,- perhari sejak relaas putusan ini ;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mematuhi putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan sertamerta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |