Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. SARWONO Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1143 /L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARWONO Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Sarwono Bin Ismail bersama-sama dengan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 9,75 (Sembilan koma tujuh puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 383/Pol/ 60026/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib saat terdakwa berada di rumah tibalah saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) bertujuan mengajak terdakwa membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi menuju  rumah kosong yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang bertempat Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Sesampainya terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah kosong tersebut, saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menambahkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menuju kamar belakang rumah kosong tersebut untuk menghampiri sdr. Adek (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sdr. Adek (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa meminjam seperangkat alat hisap narktika jenis shabu kepada sdr. Adek (DPO) setelah itu terdakwa menghampiri saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) di kamar bagian depan rumah kosong tersebut untuk bersama-sama menghisap narkotika jenis shabu tersebut. Pada saat terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali hisap, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu, kaca pirek yang terdapat bekas bercak shabu dan 1 (satu) buah korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saat petugas melakukan penggeledehan di kamar bagian belakang rumah kosong tersebut petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang terdapata 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang mana milik sdr. Adek (DPO) yang berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 322/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Sarwono Bin Ismail dan Sugianto Bin Misnan berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan sisa seberat 9,2 (sembilan koma dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

       

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Sarwono Bin Ismail bersama-sama dengan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 9,75 (Sembilan koma tujuh puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 383/Pol/ 60026/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib saat terdakwa berada di rumah tibalah saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) bertujuan mengajak terdakwa membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi menuju  rumah kosong yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang bertempat Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Sesampainya terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah kosong tersebut, saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menambahkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menuju kamar belakang rumah kosong tersebut untuk menghampiri sdr. Adek (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sdr. Adek (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa meminjam seperangkat alat hisap narktika jenis shabu kepada sdr. Adek (DPO) setelah itu terdakwa menghampiri saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) di kamar bagian depan rumah kosong tersebut untuk bersama-sama menghisap narkotika jenis shabu tersebut. Pada saat terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali hisap, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu, kaca pirek yang terdapat bekas bercak shabu dan 1 (satu) buah korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saat petugas melakukan penggeledehan di kamar bagian belakang rumah kosong tersebut petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang terdapata 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang mana milik sdr. Adek (DPO) yang berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 322/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Sarwono Bin Ismail dan Sugianto Bin Misnan berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan sisa seberat 9,2 (sembilan koma dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Sarwono Bin Ismail bersama-sama dengan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 9,75 (Sembilan koma tujuh puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 383/Pol/ 60026/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib saat terdakwa berada di rumah tibalah saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) bertujuan mengajak terdakwa membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi menuju  rumah kosong yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang bertempat Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Sesampainya terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah kosong tersebut, saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menambahkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menuju kamar belakang rumah kosong tersebut untuk menghampiri sdr. Adek (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sdr. Adek (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa meminjam seperangkat alat hisap narktika jenis shabu kepada sdr. Adek (DPO) setelah itu terdakwa menghampiri saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) di kamar bagian depan rumah kosong tersebut untuk bersama-sama menghisap narkotika jenis shabu tersebut. Pada saat terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali hisap, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu, kaca pirek yang terdapat bekas bercak shabu dan 1 (satu) buah korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saat petugas melakukan penggeledehan di kamar bagian belakang rumah kosong tersebut petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang terdapata 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang mana milik sdr. Adek (DPO) yang berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Sugianto Bin Misnan (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 322/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Sarwono Bin Ismail dan Sugianto Bin Misnan berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan sisa seberat 9,2 (sembilan koma dua) gram beserta hasil pemeriksaan urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 322/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik terdakwa Sarwono Bin Ismail dan Sugianto Bin Misnan dengan hasil Positif Methampetamine (sabu).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya