Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) meter persegi yang terletak di Jalan Cut Mutia, Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Molly Karimah, Sopho Jen alias
Anni Sucipto, Sutrisno, Benny dan Helen;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Lorong Desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lorong/Jalan setapak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Cut Mutia;
sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 82 atas nama Molly Karimah alias Muaziah, Sopho Jen alias Anni Sucipto, Sutrisno, Benny dan Helen yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 23 Februari 2011 adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan segala perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan batal atau tidak sah segala surat berkenaan dengan perjanjian sewa-menyewa kios di atas tanah objek sengketa a quo dan surat-surat lain sepanjang berkenaan dengan tanah objek sengketa a quo yang dibuat oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan Tergugat II sampai dengan Tergugat VIII untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa a quo dari segala harta bendanya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari hak atau penguasaan pihak lain yang diperoleh tanpa izin dari Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diadakan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |