Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Idi Abu Bakar Bin Hasyem 1.Ruhamah Binti Muhammad
2.Syahrul Bin Nadir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abu Bakar Bin Hasyem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra kusmeran, ShAbu Bakar Bin Hasyem
Tergugat
NoNama
1Ruhamah Binti Muhammad
2Syahrul Bin Nadir
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD REZA MAULANA, S.HRuhamah Binti Muhammad
2MUHAMMAD REZA MAULANA, S.HSyahrul Bin Nadir
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Seuneubok Teungoh Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur luasnya lebih kurang 9.712,5 M2 ( Sembilan ribu tujuh ratus dua belas koma lima meter ) berbatasan dengan:
    • Utara           : Berbatasan dengan kebun Abu Bakar……………………….70 Meter.
    • Timur          : Berbatas dengan tanah kebun Ibnu/ M. Yusuf………………85 Meter
    • Selatan        : Berbatas dengan tanah kebun Muhammad/ Jalan Desa……..140 Meter.
    • Barat           : Berbatas dengan tanah kebun Zulkifli……………………….100 Meter
  4. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 23.500.000,- ( dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah )  dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan dwangsong rp. 1.000.000,- perhari sejak relaas putusan ini ;
  6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mematuhi putusan ini ;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan sertamerta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak