Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Idi PT. Bank Rakyat Indonesia Persero,Tbk Kantor Unit Kuta Binjei MARZUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Idi
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero,Tbk Kantor Unit Kuta Binjei
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARZUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.59/3938/10/2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal dua puluh enam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas di Kuta Binjei adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.71,492,132,- (tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah)secara tunai dan seketika;
  5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak