Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Idi Andre Pratama, S.H. SALIHIN Bin Alm. M. AKOB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1323 /L./1.22/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIHIN Bin Alm. M. AKOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Jalan Peutua Husen No.06, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perk : PDM- 35 /Idi/Eoh.1/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Salihin Bin M. Akob

Tempat lahir

:

Lueng Sa

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 06 Oktober 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Ds. Teungoh Ds. Lueng Sa Kec. Madat Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN

Ditahan oleh Penyidik sejak

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d 26 Mei 2024

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia terdakwa SALIHIN Bin Alm. M. AKOB pada hari Rabu tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- .. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2024 Terdakwa berkeinginan masuk ke dalam rumah saksi korban M. NASIR BIN SULAIMAN bertempat di Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 04.00 Wib  dengan masuk melewati pintu belakang rumah saksi korban tanpa menggunakan alat bantu dengan cara memasukkan tangan Terdakwa ke celah pintu yang agak renggang, lalu Terdakwa berhasil meraih pengunci pintu yang terbuat dari kayu dan setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah bagian dapur selanjutnya Terdakwa menuju kamar saksi korban dan saksi ABIDAH BINTI SABON yang tidak menggunakan pintu hanya terdapat kain gorden saja kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang sedang di cas dan Terdakwa mengambil handphone tersebut beserta cas Merk VIVO Type Y20/V2034 tanpa disadari oleh saksi korban dan saksi ABIDAH BINTI SABON dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban.-----------------------------------------------------------

-... Bahwa selanjutnya saksi ABIDAH BINTI SABON terbangun dan segera mempersiapkan sahur kemudian saksi ABIDAH BINTI SABON merasa terkejut dikarenakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang sedang dicas di dalam kamarnya telah hilang sehingga saksi ABIDAH BINTI SABON membangunkan saksi korban untuk memberitahukan hal tersebut dan saksi korban beserta saksi ABIDAH BINTI SABON segera melakukan pencarian di seputaran kampung hingga pada saat sampai di Polsek Tanah Jambo Aye secara tidak sengaja saksi ABIDAH BINTI SABON melihat Terdakwa yang sedang berjalan kaki dan kemudian mendekati Terdakwa disaat itu terlihatlah cas Merk VIVO Type Y20/V2034 serta 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang berada di dalam kantong jaket jeans Terdakwa, kemudian saksi ABIDAH BINTI SABON meneriaki Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan oleh Kepolisian Sektor Tanah Jambo Aye, selanjutnya pada sore harinya Kepolisian Sektor Madat menjemput Terdakwa di Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------

-... Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi korban M. NASIR BIN SULAIMAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

-----Bahwa ia terdakwa SALIHIN Bin Alm. M. AKOB pada hari Rabu tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- .. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2024 Terdakwa berkeinginan masuk ke dalam rumah saksi korban M. NASIR BIN SULAIMAN bertempat di Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 04.00 Wib dengan masuk melewati pintu belakang rumah saksi korban tanpa menggunakan alat bantu dengan cara memasukkan tangan Terdakwa ke celah pintu yang agak renggang, lalu Terdakwa berhasil meraih pengunci pintu yang terbuat dari kayu dan setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah bagian dapur selanjutnya Terdakwa menuju kamar saksi korban dan saksi ABIDAH BINTI SABON yang tidak menggunakan pintu hanya terdapat kain gorden saja kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang sedang di cas dan Terdakwa mengambil handphone tersebut beserta cas Merk VIVO Type Y20/V2034 tanpa disadari oleh saksi korban dan saksi ABIDAH BINTI SABON dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban.----------------------------------------------------------

-... Bahwa selanjutnya saksi ABIDAH BINTI SABON terbangun dan segera mempersiapkan sahur kemudian saksi ABIDAH BINTI SABON merasa terkejut dikarenakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang sedang dicas di dalam kamarnya telah hilang sehingga saksi ABIDAH BINTI SABON membangunkan saksi korban untuk memberitahukan hal tersebut dan saksi korban beserta saksi ABIDAH BINTI SABON segera melakukan pencarian di seputaran kampung hingga pada saat sampai di Polsek Tanah Jambo Aye secara tidak sengaja saksi ABIDAH BINTI SABON melihat Terdakwa yang sedang berjalan kaki dan kemudian mendekati Terdakwa disaat itu terlihatlah cas Merk VIVO Type Y20/V2034 serta 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang berada di dalam kantong jaket jeans Terdakwa, kemudian saksi ABIDAH BINTI SABON meneriaki Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan oleh Kepolisian Sektor Tanah Jambo Aye, selanjutnya pada sore harinya Kepolisian Sektor Madat menjemput Terdakwa di Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-... Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi korban M. NASIR BIN SULAIMAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Idi,  28  Mei  2024

 

 

Andre Pratama, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970102 202012 1 012

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya