Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Idi PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Pante Bidari Anidar Yusuf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Pante Bidari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anidar Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

I.         PRIMAIR :

1.      Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan bahwa Addendum III Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3940.01.004440.10.6 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu enam belas di Pante Bidari adalah sah dan berkekuatan hukum; 

3.      Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.

4.      Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.137,230,689,- (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah)secara tunai dan seketika;

5.      Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

6.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

7.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

8.      Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

 

 

II.      SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak