Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. SUGIANTO Bin MISNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1144 /L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Bin MISNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Sugianto Bin Misnan bersama-sama dengan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 9,75 (Sembilan koma tujuh puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 383/Pol/ 60026/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.15 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) bertujuan mengajak saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan saksi saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi menuju  rumah kosong yang tidak jauh dari rumah saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang bertempat Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Sesampainya terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah kosong tersebut, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah)  menambahkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menuju kamar belakang rumah kosong tersebut. Tidak lama kemudian saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) Kembali dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lengkap dengan seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu lalu terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) bersama-sama menghisap narkotika jenis shabu tersebut. Pada saat terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali hisap, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu, kaca pirek yang terdapat bekas bercak shabu dan 1 (satu) buah korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saat petugas melakukan penggeledehan di kamar bagian belakang rumah kosong tersebut petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang mana milik sdr. Adek (DPO) yang berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 322/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Sarwono Bin Ismail dan Sugianto Bin Misnan berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan sisa seberat 9,2 (sembilan koma dua) gram serta adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

       

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Sugianto Bin Misnan bersama-sama dengan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 9,75 (Sembilan koma tujuh puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 383/Pol/ 60026/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.15 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) bertujuan mengajak saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan saksi saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi menuju  rumah kosong yang tidak jauh dari rumah saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang bertempat Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Sesampainya terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah kosong tersebut, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah)  menambahkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menuju kamar belakang rumah kosong tersebut. Tidak lama kemudian saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) Kembali dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lengkap dengan seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu lalu terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) bersama-sama menghisap narkotika jenis shabu tersebut. Pada saat terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali hisap, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu, kaca pirek yang terdapat bekas bercak shabu dan 1 (satu) buah korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saat petugas melakukan penggeledehan di kamar bagian belakang rumah kosong tersebut petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang mana milik sdr. Adek (DPO) yang berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 322/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Sarwono Bin Ismail dan Sugianto Bin Misnan berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan sisa seberat 9,2 (sembilan koma dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Sugianto Bin Misnan bersama-sama dengan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 9,75 (Sembilan koma tujuh puluh lima) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 383/Pol/ 60026/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.15 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) bertujuan mengajak saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan saksi saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi menuju  rumah kosong yang tidak jauh dari rumah saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang bertempat Dusun Emplasment, Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Sesampainya terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah kosong tersebut, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah)  menambahkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menuju kamar belakang rumah kosong tersebut. Tidak lama kemudian saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) Kembali dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lengkap dengan seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu lalu terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) bersama-sama menghisap narkotika jenis shabu tersebut. Pada saat terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali hisap, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu, kaca pirek yang terdapat bekas bercak shabu dan 1 (satu) buah korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saat petugas melakukan penggeledehan di kamar bagian belakang rumah kosong tersebut petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang mana milik sdr. Adek (DPO) yang berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Sarwono Bin Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 322/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Sarwono Bin Ismail dan Sugianto Bin Misnan berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan sisa seberat 9,2 (sembilan koma dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 322/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik terdakwa Sarwono Bin Ismail dan Sugianto Bin Misnan dengan hasil Positif Methampetamine (sabu).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya