Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Idi IR. CHAIRIL RAMLI 1.Syahrizal
2.PT. Bank Rakyat Indonesia BRI Cabang Langsa
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
4.BPN RI Cq. Kanwil BPN Aceh Cq. Kepala BPN Kabupaten Aceh Timur
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. CHAIRIL RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM AGANI, SHIR. CHAIRIL RAMLI
Tergugat
NoNama
1Syahrizal
2PT. Bank Rakyat Indonesia BRI Cabang Langsa
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
4BPN RI Cq. Kanwil BPN Aceh Cq. Kepala BPN Kabupaten Aceh Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

 

  1. Menyatakan TERGUGAT – I, TERGUGAT – II, TERGUGAT – III dan TERGUGAT – IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366 daan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

 

  1. Menyatakan jual beli lelang terhadap hak milik atas tanah dan bangunan berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 08 tanggal 08 Juni 2006, Surat Ukur Nomor 01/2006 tanggal 08 Juni 2006 seluas ± 555 M2(lima ratus lima puluh lima meter persegi) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT – II, TERGUGAT – III dan TERGUGAT – IV untuk mengembalikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 08 tanggal 08 Juni 2006, Surat Ukur Nomor 01/2006 tanggal 08 Juni 2006 seluas ± 555 M2(lima ratus lima puluh lima meter persegi) kepada PENGGUGAT  dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Negara
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Nursalamah
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Pemda
    • Sebelah Barat berbatas dengan Ramli Zakaria

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT – II, TERGUGAT III dan TERGUGAT – IV untuk membayar ganti rugi immateriil dan materiil serta biaya lainnya akibat perbuatannya atas tanah objek sengketa masing - masing secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No.

 

Jenis Kerugian

 

Satuan

 

Jumlah

1.

Kerugian Materiil

 

Rp. 2. 000.000.000

2.

2 (dua) Unit gedung (Ruko) berdasarkan SHM Nomor 08 tanggal 08 Juni 2006, Suart

Ukur Nomor 01/2006

Rp. 1.250.000.000,- X 2

Rp. 2.500.000.000,-

3.

1 (satu) bangunan rumah

Rp.    280.000.000,-

Rp.    280.000.000,-

4.

2 (dua) unit bangunan kios

permanen dipinggir jalan raya

Rp.    275.000.000,-

Rp.    550.000.000,-

Total

Rp. 5.330.000.000,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT – II, TERGUGAT III dan TERGUGAT – IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan Negeri Idi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak