Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Idi PT. Bank Rakyat Indonesia Fakhrurrazy, AM.F Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fakhrurrazy, AM.F
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.373.702,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3939.01.006100.10.3 antara penggugat dengan tergugat pada hari jumat tanggal 02 Juni 2017 di Peureulak adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.66,373,702,- (enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak