Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. ABU BAKAR Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1125/L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU BAKAR Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-35/L.1.22/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

ABU BAKAR Bin RUSLI

Tempat lahir

:

Alue Lhok

Umur/Tanggal lahir

:

37 Tahun / 20 Juni 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Antara Gampong Seuneubok Teungoh Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 26/02/2024 s/d tanggal 16/03/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 17/03/2024 s/d tanggal 25/04/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 26/04/2024 s/d tanggal 25/05/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 02/05/2024 s/d tanggal 21/05/2024

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Abu Bakar Bin Rusli pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Keumuning Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan Gampong Keumuning Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur terdakwa bertemu dengan sdr. Pak Lek (DPO) dan mengatakan “bang ada sabu, setengah sak” dan sdr. Pak Lek menjawab “ada ini” sambil menyerahkan 4 (empat) paket sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 4 (empat) paket sabu tersebut terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Pak Lek, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan sdr. Pak Lek dan menuju ke tambak ikan tempat terdakwa bekerja di Gampong Seuneubok Teupin Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur, setibanya terdakwa di gubuk tambak ikan tersebut terdakwa memasukkan 4 (empat) paket sabu tersebut ke dalam kotak plastik dan menyimpan sabu tersebut di luar gubuk, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan tersebut untuk terdakwa konsumsi, setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pun beraktifitas seperti biasa di tambak ikan tersebut, lalu sekira pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di gubuk tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening berbeda ukuran berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,53 (tiga koma lima tiga) gram tepat di depan gubuk tersebut yang diakui terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 395/Pol/60026/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 4 (empat) paket plastik putih bening berbeda ukuran berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 (tiga koma lima tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1185/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 3,53 (tiga koma lima tiga) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Abu Bakar Bin Rusli tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Abu Bakar Bin Rusli pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Seuneubok Teupin Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan Gampong Keumuning Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur terdakwa bertemu dengan sdr. Pak Lek (DPO) dan mengatakan “bang ada sabu, setengah sak” dan sdr. Pak Lek menjawab “ada ini” sambil menyerahkan 4 (empat) paket sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 4 (empat) paket sabu tersebut terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Pak Lek, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan sdr. Pak Lek dan menuju ke tambak ikan tempat terdakwa bekerja di Gampong Seuneubok Teupin Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur, setibanya terdakwa di gubuk tambak ikan tersebut terdakwa memasukkan 4 (empat) paket sabu tersebut ke dalam kotak plastik dan menyimpan sabu tersebut di luar gubuk, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan tersebut untuk terdakwa konsumsi, setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pun beraktifitas seperti biasa di tambak ikan tersebut, lalu sekira pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di gubuk tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening berbeda ukuran berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,53 (tiga koma lima tiga) gram tepat di depan gubuk tersebut yang diakui terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 395/Pol/60026/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 4 (empat) paket plastik putih bening berbeda ukuran berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 (tiga koma lima tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1185/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 3,53 (tiga koma lima tiga) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Abu Bakar Bin Rusli tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
 

 

 

Idi Rayeuk, 02 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya